KemenPPPA Dorong Pemda Kembangkan Pusat Informasi tentang Dunia Anak
Kamis, 03 September 2020 - 13:01 WIB
JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk mengembangkan Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) sebagai wadah untuk mendapatkan informasi yang layak bagi anak.
Hingga saat ini, perkembangan PISA sampai saat ini masih lambat dan baru terdapat di tujuh kabupaten/kota. (Baca juga: Kemenkes Tegaskan Imunisasi Bagian Pemenuhan Hak Anak)
Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kemen PPPA, Lenny N Rosalin, mengatakan PISA menjadi pusat informasi dengan fokus pada penyediaan informasi terintegrasi yang dibutuhkan oleh anak, dengan pendekatan pelayanan yang ramah anak.
(Baca juga: Teguhkan Kemandirian dengan Vaksin Merah Putih)
Menurutnya, fasilitas itu dapat berdiri sendiri atau berintegrasi dengan sarana dan prasarana pemenuhan hak anak yang sudah ada. seperti tempat bermain, perpustakaan atau ruang baca, ruang kreativitas dan multimedia, serta tempat konsultasi.
"Mewujudkan PISA bukan hanya tugas Dinas PPPA, dapat menggandeng instansi terkait lainnya, seperti Dinas Kominfo, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, perpustakaan, dunia usaha, dan perguruan tinggi," ujar Lenny dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/9/2020).
Selain sebagai implementasi dalam pemenuhan hak anak mendapatkan informasi yang layak, pengembangan PISA menjadi salah satu indikator utama bagi kabupaten/kota untuk meraih predikat sebagai Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
Terkait itu, KemenPPPA memiliki pedoman umum pengembangan PISA. Ada enam persyaratan yang harus disiapkan, yaitu kebijakan, program, pengelolaan, sumber daya manusia (SDM), sarana prasarana dan lingkungan, serta monitoring dan evaluasi.
Di Kota Surakarta, Jawa Tengah, sejak 2019 inisiasi PISA telah diintegrasikan dengan Taman Anak Cerdas yang merupakan ruang publik bagi anak-anak mengembangkan bakat, kreasi, seni, keterampilan, bersosialisasi, dan pengenalan teknologi informasi. Hingga saat ini, Taman Anak Cerdas sudah didirikan di 13 kelurahan di Kota Surakarta dan dikelola oleh masyarakat dengan dibiayai oleh anggaran kelurahan.
Hingga saat ini, perkembangan PISA sampai saat ini masih lambat dan baru terdapat di tujuh kabupaten/kota. (Baca juga: Kemenkes Tegaskan Imunisasi Bagian Pemenuhan Hak Anak)
Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kemen PPPA, Lenny N Rosalin, mengatakan PISA menjadi pusat informasi dengan fokus pada penyediaan informasi terintegrasi yang dibutuhkan oleh anak, dengan pendekatan pelayanan yang ramah anak.
(Baca juga: Teguhkan Kemandirian dengan Vaksin Merah Putih)
Menurutnya, fasilitas itu dapat berdiri sendiri atau berintegrasi dengan sarana dan prasarana pemenuhan hak anak yang sudah ada. seperti tempat bermain, perpustakaan atau ruang baca, ruang kreativitas dan multimedia, serta tempat konsultasi.
"Mewujudkan PISA bukan hanya tugas Dinas PPPA, dapat menggandeng instansi terkait lainnya, seperti Dinas Kominfo, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, perpustakaan, dunia usaha, dan perguruan tinggi," ujar Lenny dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/9/2020).
Selain sebagai implementasi dalam pemenuhan hak anak mendapatkan informasi yang layak, pengembangan PISA menjadi salah satu indikator utama bagi kabupaten/kota untuk meraih predikat sebagai Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
Terkait itu, KemenPPPA memiliki pedoman umum pengembangan PISA. Ada enam persyaratan yang harus disiapkan, yaitu kebijakan, program, pengelolaan, sumber daya manusia (SDM), sarana prasarana dan lingkungan, serta monitoring dan evaluasi.
Di Kota Surakarta, Jawa Tengah, sejak 2019 inisiasi PISA telah diintegrasikan dengan Taman Anak Cerdas yang merupakan ruang publik bagi anak-anak mengembangkan bakat, kreasi, seni, keterampilan, bersosialisasi, dan pengenalan teknologi informasi. Hingga saat ini, Taman Anak Cerdas sudah didirikan di 13 kelurahan di Kota Surakarta dan dikelola oleh masyarakat dengan dibiayai oleh anggaran kelurahan.
tulis komentar anda