Kemendagri Dorong Pemda Percepat Pengadaan Barang Jasa lewat Katalog Elektronik V6

Jum'at, 03 Januari 2025 - 20:08 WIB
loading...
Kemendagri Dorong Pemda...
Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui katalog elektronik Versi 6 (V6) pada pemerintah daerah (pemda). Upaya ini merupakan langkah strategis guna mendukung pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi.

Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam hal ini diwakili Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Sumule Tumbo dalam acara Coffee Morning bersama Kepala LKPP dan Media yang berlangsung di Roestam Sjarief lantai 2, Gedung LKPP, Jakarta, Jumat (3/1/2025).

Lebih lanjut Sumule mengungkapkan Katalog Elektronik V6 telah dirancang agar terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI). “Tidak hanya terintegrasi dengan SIPD RI, Katalog Elektronik V6 juga dilengkapi dengan fitur e-Audit. Fitur ini diciptakan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas melalui pengawasan dan monitoring secara real time, sekaligus mempercepat proses pengadaan barang/jasa pemerintah,” kata Sumule.

Maka itu, Sumule menekankan dalam rangka mendorong transparansi, akuntabilitas dan percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik V6 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maka Pemda diharuskan untuk segera mengambil langkah konkret dalam mengoptimalkan proses Pengadaan Barang Jasa (PBJ) melalui Katalog Elektronik V6.

Misalnya, pertama menetapkan dan mendaftarkan akun pejabat pengelola Katalog Elektronik Versi 6 pada akun Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pengadaan (PP), Bendahara Umum Daerah (BUD) dan/atau Kuasa Bendahara Umum Daerah (Kuasa BUD), Bendahara Pengeluaran (BP), dan/atau Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP), berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, kata dia, melaksanakan proses pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik Versi 6 yang diakses pada laman katalog inaproc, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Ketiga, dalam hal terdapat permasalahan teknis pada Katalog Elektronik, pemerintah daerah dapat menyampaikan laporan melalui kanal Pusat Bantuan Katalog Elektronik Versi 6 pada bantuan.inaproc.id,” tegas Sumule.

Dia menjelaskan mengenai proses transaksi pembayaran atas belanja pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik V6. Dalam hal ini Pemda dapat melakukan pembayaran tagihan atas surat pesanan barang/jasa melalui pembayaran Langsung (LS) dilakukan dengan mekanisme ke rekening operasional Mitra Instansi Pengelola dan/atau rekening operasional dari Pihak Lain/Mitra Payment Gateway yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kemudian, pembayaran tagihan atas surat pesanan barang/jasa melalui Uang Persediaan (UP) dilakukan dengan mekanisme pertama, Transfer dari rekening BP/BPP ke rekening operasional Mitra Instansi Pengelola dan/atau rekening operasional dari Pihak Lain/Mitra Payment Gateway yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuhnya.

Berikutnya, ujar dia, menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) ke rekening operasional Mitra Instansi Pengelola dan/atau rekening operasional dari Pihak Lain/Mitra Payment Gateway yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Sumule juga mengimbau agar Bendahara Umum Daerah (BUD) dan BP/BPP masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk berkoordinasi dengan masing-masing Bank Penampung Rekening Kas Umum Daerah untuk mendukung pelaksanaan pembayaran transaksi pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik V6.

"Dalam hal penerapan Katalog Elektronik Versi 6 terkendala karena keterbatasan sarana dan prasarana, sumber daya manusia dan regulasi, maka pemerintah daerah dapat menyesuaikan kesiapannya paling lambat tanggal 20 Maret 2025," kata Sumule.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1292 seconds (0.1#10.140)