DPR Usul Korban Begal Ditanggung BPJS Kesehatan
Selasa, 11 Februari 2025 - 13:12 WIB
"Korban kejahatan termasuk juga perempuan korban kejahatan atau pembegalan dan lain-lain didorong menjadi tanggung jawab LPSK. Yang kita tahu LPSK bukan lembaga yang ngurusin kayak gitu. LPSK itu hanya pada persoalan bagaimana pelapor atau saksi itu mereka lindungi, tidak masuk dalam wilayah mereka harus cover kesehatannya atau lain-lain," ungkapnya.
Banyak korban yang mengalami kerugian materi dan fisik akibat kejahatan, tetapi ketika mereka berusaha mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, mereka justru dihadapkan pada pengecualian yang menyebabkan mereka tidak bisa menggunakan BPJS. Hal ini semakin memberatkan beban psikologis maupun fisik korban.
Obon meminta Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin segera mencari solusi terhadap persoalan ini. Mereka berharap korban kejahatan termasuk korban begal mendapatkan perlindungan yang layak, termasuk dalam akses layanan kesehatan.
"Pengecualian yang lain bisa kita pahami tapi pengecualian korban kejahatan rasanya irasional diterapkan. Mereka sudah menjadi korban, kemudian mereka harta bendanya mungkin hilang dan mengalami penganiayaan tapi begitu masuk rumah sakit mereka tidak bisa karena tercover kepada pengecualian. Nah, ini Menkes bagaimana persoalan ini juga bisa diselesaikan," kata Obon.
Banyak korban yang mengalami kerugian materi dan fisik akibat kejahatan, tetapi ketika mereka berusaha mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, mereka justru dihadapkan pada pengecualian yang menyebabkan mereka tidak bisa menggunakan BPJS. Hal ini semakin memberatkan beban psikologis maupun fisik korban.
Obon meminta Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin segera mencari solusi terhadap persoalan ini. Mereka berharap korban kejahatan termasuk korban begal mendapatkan perlindungan yang layak, termasuk dalam akses layanan kesehatan.
"Pengecualian yang lain bisa kita pahami tapi pengecualian korban kejahatan rasanya irasional diterapkan. Mereka sudah menjadi korban, kemudian mereka harta bendanya mungkin hilang dan mengalami penganiayaan tapi begitu masuk rumah sakit mereka tidak bisa karena tercover kepada pengecualian. Nah, ini Menkes bagaimana persoalan ini juga bisa diselesaikan," kata Obon.
(jon)
Lihat Juga :