Usul 4 Poin dalam RUU Kejaksaan, Kejagung Ingin Punya Wewenang Penyadapan

Rabu, 02 September 2020 - 16:07 WIB
Penguatan ini bagi Kejaksaan, agar jaksa memiliki otoritas penuh atas aset yang telah disita sejak proses penyelidikan hingga tahap eksekusi putusan. "Posisi jaksa perlu diperkuat selaku satu-satunya eksekutor dan pelaksana keputusan pidana," ujarnya.

(Baca: Jaksa Pinangki Diduga Beli BMW Pakai Uang dari Djoko Tjandra)

Mantan Kepala Badan Diklat Kejaksaan ini melanjutkan, poin keempat yakni penyadapan. Setia menuturkan, sangat diperlukan pasal khusus yang mengatur terkait dengan penegasan kewenangan penyadapan yang dilakukan oleh jaksa sebagai pengendali perkara.

Pengaturan kewenangan ini untuk memperkuat Kejaksaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya di bidang penegakan hukum. "Penegasan kewenangan penyadapan oleh jaksa bertujuan untuk menguatkan Kejaksaan RI," ucap Setia.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!