Usul 4 Poin dalam RUU Kejaksaan, Kejagung Ingin Punya Wewenang Penyadapan
Rabu, 02 September 2020 - 16:07 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusulkan empat poin utama yang perlu dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan ( UU Kejaksaan ).
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi menyatakan, empat poin utama ini diharapkan dapat memperkuat institusi dan kewenangan kejaksaan hingga profesi serta kewenangan jaksa.
"Guna penyusunan perubahan UU Kejaksaan yang paripurna. Semoga menjadi legitimasi dan sumbangsih bagi penegakan hukum dan pembangunan hukum nasional," kata Setia dalam Rapat Kerja bersama Komisi III dan Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2020).
(Baca: Jaksa Pinangki Tersangka Pencucian Uang, Dua Apartemen Digeledah)
Pertama soal perlindungan jaksa. Setia membeberkan, penyesuaian standar perlindungan terhadap jaksa dan keluarganya di Indonesia sesuai standar profesi jaksa dalam United Nation Guidlines on The Role of Prosecutor dan International Association of Prosecutor (IAP). Pasalnya kata dia, Indonesia telah menjadi anggota IAP sejak 2006.
Kedua, kesehatan yustisial. Menurut Setia, pengaturan penyelenggaraan kesehatan yustisial bertujuan untuk mendukung Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsi Kejaksaan. Ketiga, kewenangan eksekusi. Setia menggariskan, penguatan kewenangan jaksa selaku eksekutor dalam konteks pengelolaan aset yang bersifat end to end dan satu kesatuan.
Penguatan ini bagi Kejaksaan, agar jaksa memiliki otoritas penuh atas aset yang telah disita sejak proses penyelidikan hingga tahap eksekusi putusan. "Posisi jaksa perlu diperkuat selaku satu-satunya eksekutor dan pelaksana keputusan pidana," ujarnya.
(Baca: Jaksa Pinangki Diduga Beli BMW Pakai Uang dari Djoko Tjandra)
Mantan Kepala Badan Diklat Kejaksaan ini melanjutkan, poin keempat yakni penyadapan. Setia menuturkan, sangat diperlukan pasal khusus yang mengatur terkait dengan penegasan kewenangan penyadapan yang dilakukan oleh jaksa sebagai pengendali perkara.
Pengaturan kewenangan ini untuk memperkuat Kejaksaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya di bidang penegakan hukum. "Penegasan kewenangan penyadapan oleh jaksa bertujuan untuk menguatkan Kejaksaan RI," ucap Setia.
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi menyatakan, empat poin utama ini diharapkan dapat memperkuat institusi dan kewenangan kejaksaan hingga profesi serta kewenangan jaksa.
"Guna penyusunan perubahan UU Kejaksaan yang paripurna. Semoga menjadi legitimasi dan sumbangsih bagi penegakan hukum dan pembangunan hukum nasional," kata Setia dalam Rapat Kerja bersama Komisi III dan Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2020).
(Baca: Jaksa Pinangki Tersangka Pencucian Uang, Dua Apartemen Digeledah)
Pertama soal perlindungan jaksa. Setia membeberkan, penyesuaian standar perlindungan terhadap jaksa dan keluarganya di Indonesia sesuai standar profesi jaksa dalam United Nation Guidlines on The Role of Prosecutor dan International Association of Prosecutor (IAP). Pasalnya kata dia, Indonesia telah menjadi anggota IAP sejak 2006.
Kedua, kesehatan yustisial. Menurut Setia, pengaturan penyelenggaraan kesehatan yustisial bertujuan untuk mendukung Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsi Kejaksaan. Ketiga, kewenangan eksekusi. Setia menggariskan, penguatan kewenangan jaksa selaku eksekutor dalam konteks pengelolaan aset yang bersifat end to end dan satu kesatuan.
Penguatan ini bagi Kejaksaan, agar jaksa memiliki otoritas penuh atas aset yang telah disita sejak proses penyelidikan hingga tahap eksekusi putusan. "Posisi jaksa perlu diperkuat selaku satu-satunya eksekutor dan pelaksana keputusan pidana," ujarnya.
(Baca: Jaksa Pinangki Diduga Beli BMW Pakai Uang dari Djoko Tjandra)
Mantan Kepala Badan Diklat Kejaksaan ini melanjutkan, poin keempat yakni penyadapan. Setia menuturkan, sangat diperlukan pasal khusus yang mengatur terkait dengan penegasan kewenangan penyadapan yang dilakukan oleh jaksa sebagai pengendali perkara.
Pengaturan kewenangan ini untuk memperkuat Kejaksaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya di bidang penegakan hukum. "Penegasan kewenangan penyadapan oleh jaksa bertujuan untuk menguatkan Kejaksaan RI," ucap Setia.
(muh)
tulis komentar anda