Usul 4 Poin dalam RUU Kejaksaan, Kejagung Ingin Punya Wewenang Penyadapan

Rabu, 02 September 2020 - 16:07 WIB
loading...
Usul 4 Poin dalam RUU...
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusulkan empat poin utama yang perlu dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan ( UU Kejaksaan ).

Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi menyatakan, empat poin utama ini diharapkan dapat memperkuat institusi dan kewenangan kejaksaan hingga profesi serta kewenangan jaksa.

"Guna penyusunan perubahan UU Kejaksaan yang paripurna. Semoga menjadi legitimasi dan sumbangsih bagi penegakan hukum dan pembangunan hukum nasional," kata Setia dalam Rapat Kerja bersama Komisi III dan Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2020).

(Baca: Jaksa Pinangki Tersangka Pencucian Uang, Dua Apartemen Digeledah)

Pertama soal perlindungan jaksa. Setia membeberkan, penyesuaian standar perlindungan terhadap jaksa dan keluarganya di Indonesia sesuai standar profesi jaksa dalam United Nation Guidlines on The Role of Prosecutor dan International Association of Prosecutor (IAP). Pasalnya kata dia, Indonesia telah menjadi anggota IAP sejak 2006.

Kedua, kesehatan yustisial. Menurut Setia, pengaturan penyelenggaraan kesehatan yustisial bertujuan untuk mendukung Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan fungsi Kejaksaan. Ketiga, kewenangan eksekusi. Setia menggariskan, penguatan kewenangan jaksa selaku eksekutor dalam konteks pengelolaan aset yang bersifat end to end dan satu kesatuan.

Penguatan ini bagi Kejaksaan, agar jaksa memiliki otoritas penuh atas aset yang telah disita sejak proses penyelidikan hingga tahap eksekusi putusan. "Posisi jaksa perlu diperkuat selaku satu-satunya eksekutor dan pelaksana keputusan pidana," ujarnya.

(Baca: Jaksa Pinangki Diduga Beli BMW Pakai Uang dari Djoko Tjandra)

Mantan Kepala Badan Diklat Kejaksaan ini melanjutkan, poin keempat yakni penyadapan. Setia menuturkan, sangat diperlukan pasal khusus yang mengatur terkait dengan penegasan kewenangan penyadapan yang dilakukan oleh jaksa sebagai pengendali perkara.

Pengaturan kewenangan ini untuk memperkuat Kejaksaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya di bidang penegakan hukum. "Penegasan kewenangan penyadapan oleh jaksa bertujuan untuk menguatkan Kejaksaan RI," ucap Setia.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Sony Sonjaya Ungkap...
Sony Sonjaya Ungkap 41 Nama Diduga Minta Titik SPPG, Sahroni Khawatir untuk Mengelabui Penyidik
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Jaga Indonesia Pintar...
Jaga Indonesia Pintar Permudah Pelaporan Dugaan Penyelewengan Dana PIP
Sahroni Apresiasi Kejagung...
Sahroni Apresiasi Kejagung Lelang Tanker Sitaan Rp1 Triliun: Bukti Nyata Asset Recovery
Tinjau Kapal Hasil Rampasan...
Tinjau Kapal Hasil Rampasan Negara di Batam, Kejagung Percepat Lelang Tanker Iran
Rekomendasi
Kontroversi Piala Dunia...
Kontroversi Piala Dunia 2026: Iran Kecam Pejabat AS yang Ejek Kegagalan Team Melli
Raja Charles Kehilangan...
Raja Charles Kehilangan Gelar Bersejarah Pembela Iman
Norwegia Tantang Brasil...
Norwegia Tantang Brasil di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved