Bangun Hotel Aruss Semarang, Korporasi PT AJP Jadi Tersangka Kasus TPPU Judi Online

Kamis, 16 Januari 2025 - 10:53 WIB
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menetapkan Korporasi PT AJP sebagai tersangka kasus TPPU judi online dalam pembangunan Hotel Aruss Semarang. Foto/SindoNews/riana rizkia
JAKARTA - Polri menetapkan korporasi PT AJP sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana judi online (judol).

Diketahui, PT. AJP merupakan pengelola Hotel Aruss Semarang yang dibangun menggunakan dana judol, dan menerima transaksi dari rekening seseorang berinisial FH yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami sampaikan kita sudah menyampaikan tersangka, pertama korporasi yaitu PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss juga tersangka kedua yaitu FH," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).





Helfi menjelaskan FH merupakan komisaris di PT AJP. Dia menerima uang sebesar Rp40 miliar dari lima rekening penampung, yang berasal dari judol. "FH menggunakan uang yang diterima dari rekening penampung untuk membangun hotel arus melalui PT AJP sebagai pengelola," katanya.

Sebagai informasi, sindikat judol telah melakukan TPPU, dengan modus menampung uang pada rekening atas nama orang lain, dan membangun Hotel Aruss di Semarang. Sebelumnya Helfi mengungkap bahwa pembangunan Hotel Aruss Semarang itu menggunakan uang dari judi online dari beberapa situs.



Helfi mengatakan, para bandar menampung semua uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nominee yang mereka buat, untuk ditempatkan dan ditransfer serta dilakukan penarikan secara tunai, guna mengelabuhi asal usul uang tersebut.

"Selanjutnya setelah uang ditarik tunai digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang," kata Helfi saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 6 Januari 2025.

Helfi menjelaskan, berdasarkan aliran rekening, PT. AJP selaku pengelola hotel menerima transaksi yang bersumber dari rekening seseorang berinisial FH melalui lima rekening.

"Satu rekening atas nama OR, satu rekening atas nama RF, satu rekening atas nama MG, Dua rekening atas nama KB, serta setoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total sekitar Rp40.560.000.000," katanya.

"Rekening tersebut diduga dikelola oleh bandar yang terkait dengan platform judi online antara lain Dafabet, agen 138, dan judi bola," sambungnya.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More