Tindak Lanjuti Putusan MK, Bentuk Satgas UU Ketenagakerjaan
Sabtu, 21 Desember 2024 - 07:21 WIB
Pria yang akrab disapa Anin ini mengakui bahwa proses pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru tentu tidak mudah, khususnya bagi para pelaku usaha . Namun, dengan komunikasi yang sangat baik dan juga cara berpikir yang terbuka, dirinya yakin bisa mencari jalan tengah.
"Karena bagaimanapun juga, dari Kadin ingin pertumbuhan ada, investasi ada, tapi kami juga mengerti bahwa kesejahteraan masyarakat dan Indonesia secara umum juga harus dikawal dengan baik," kata Anin.
Baca Juga: Sebagian Gugatan Ciptaker Dikabulkan MK, Pemerintah-DPR Perlu Bikin UU Ketenagakerjaan Baru Paling Lambat 2 Tahun
Anin menambahkan, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah disampaikan pemerintah juga diharapkan diiringi dengan peningkatan produktivitas. "Kami ingin memastikan di lapangan kondusif dan tadi Pak Menteri (Yassierli) dan Pak Wamen (Ebenezer) sangat terbuka sekali untuk memastikan produktivitas juga bisa dibarengi," ujarnya.
Anin menuturkan, di dalam pertemuan itu dirinya sudah menyampaikan bahwa Kadin adalah Kamar Dagang dan Industri. Jadi, banyak korporasi yang bernaung di bawah Kadin, termasuk juga korporasi dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Sehingga kami melihat bahwa sekarang ini kuncinya bagaimana tidak ada pemberhentian tenaga kerja, harus diupayakan sesedikit mungkin," tegasnya.
Wakil Ketua Umum (WKU) Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kadin Indonesia Shinta Widjaja Kamdani juga menanggapi amar putusan MK mengenai pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru, di luar dari UU Cipta Kerja. Padahal, menurutnya, tujuan utama daripada Undang-undang Cipta Kerja itu untuk penciptaan lapangan pekerjaan.
Meski demikian, Shinta memahami bahwa dinamika ini merupakan salah satu proses yang harus dihadapi oleh para pihak terkait, termasuk Kadin Indonesia. Menurutnya, proses penyiapan Undang Undang Ketenagakerjaan yang baru harus sudah dimulai.
Kadin bersama Kemenaker bersepakat akan membuat forum diskusi untuk juga membawa narasumber-narasumber independen yang bisa memberikan data-data yang terkini mengenai kondisi yang ada, khususnya industri-industri seperti padat karya.
"Karena bagaimanapun juga, dari Kadin ingin pertumbuhan ada, investasi ada, tapi kami juga mengerti bahwa kesejahteraan masyarakat dan Indonesia secara umum juga harus dikawal dengan baik," kata Anin.
Baca Juga: Sebagian Gugatan Ciptaker Dikabulkan MK, Pemerintah-DPR Perlu Bikin UU Ketenagakerjaan Baru Paling Lambat 2 Tahun
Anin menambahkan, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah disampaikan pemerintah juga diharapkan diiringi dengan peningkatan produktivitas. "Kami ingin memastikan di lapangan kondusif dan tadi Pak Menteri (Yassierli) dan Pak Wamen (Ebenezer) sangat terbuka sekali untuk memastikan produktivitas juga bisa dibarengi," ujarnya.
Anin menuturkan, di dalam pertemuan itu dirinya sudah menyampaikan bahwa Kadin adalah Kamar Dagang dan Industri. Jadi, banyak korporasi yang bernaung di bawah Kadin, termasuk juga korporasi dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Sehingga kami melihat bahwa sekarang ini kuncinya bagaimana tidak ada pemberhentian tenaga kerja, harus diupayakan sesedikit mungkin," tegasnya.
Wakil Ketua Umum (WKU) Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kadin Indonesia Shinta Widjaja Kamdani juga menanggapi amar putusan MK mengenai pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru, di luar dari UU Cipta Kerja. Padahal, menurutnya, tujuan utama daripada Undang-undang Cipta Kerja itu untuk penciptaan lapangan pekerjaan.
Meski demikian, Shinta memahami bahwa dinamika ini merupakan salah satu proses yang harus dihadapi oleh para pihak terkait, termasuk Kadin Indonesia. Menurutnya, proses penyiapan Undang Undang Ketenagakerjaan yang baru harus sudah dimulai.
Kadin bersama Kemenaker bersepakat akan membuat forum diskusi untuk juga membawa narasumber-narasumber independen yang bisa memberikan data-data yang terkini mengenai kondisi yang ada, khususnya industri-industri seperti padat karya.
Lihat Juga :