Pertimbangan Hakim Tumpanuli Marbun Tolak Praperadilan Tom Lembong
Selasa, 26 November 2024 - 17:24 WIB
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak praperadilan Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong . Dia mengungkapkan sejumlah pertimbangan yang menjadi alasannya menolak praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula tersebut.
Salah satunya, hakim menilai penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Tom Lembong telah sesuai prosedur hukum yang berlaku. "Surat perintah penahanan telah diberitahukan kepada tersangka dan keluarganya. Sehingga, secara administrasi telah dipenuhi oleh termohon," ujar Tumpanuli di persidangan, Selasa (26/11/2024).
Hakim menilai kubu Tom Lembong yang merasa penahanan itu tidak sah merupakan hal yang tak mendasar. Kejagung dianggap telah membuktikan dugaan kasus pidana yang dilakukan Tom Lembong sesuai dengan alat bukti yang cukup.
"SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, red) dipermasalahkan pemohon yang menyatakan SPDP diberikan lebih dari 7 hari. Berdasarkan bukti (bukti-bukti di persidangan), pemberitahuan SPDP masih dalam tenggat waktu, bukan lebih dari 7 hari," tutur hakim.
Pertimbangan berikutnya berkaitan soal kerugian negara. Kubu Tom Lembong menyebutkan tak ada hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, hakim menganggap penghitungan kerugian negara bisa dilakukan tak hanya dari BPK, tapi juga oleh lembaga serupa yang bisa menghitung kerugian negara.
"Dalam penghitungan kerugian negara, tak diharuskan adanya bukti permulaan terlebih dahulu berupa perhitungan kerugian negara (dari lembaga tertentu), cukup mengatakan adanya kerugian negara yang nyata terjadi yang dapat dihitung," tuturnya.
Bahkan, hakim menilai, penghitungan kerugian negara oleh lembaga keuangan atau yang serupa hingga ahli, semata-mata hanya menjadi dasar pembuktian di persidangan pokoknya kelak. Sebab, kata dia, di persidangan itulah bakal diuji jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan kasus korupsi tersebut.
Adapun dalam persidangan, hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Tom Lembong. Pertama putusan dalam provisi, menolak tuntutan provisi yang diajukan Tom Lembong untuk seluruhnya.
"Tentang pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya pokok perkara pada pemohon sejumlah nihil," kata hakim.
Salah satunya, hakim menilai penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Tom Lembong telah sesuai prosedur hukum yang berlaku. "Surat perintah penahanan telah diberitahukan kepada tersangka dan keluarganya. Sehingga, secara administrasi telah dipenuhi oleh termohon," ujar Tumpanuli di persidangan, Selasa (26/11/2024).
Hakim menilai kubu Tom Lembong yang merasa penahanan itu tidak sah merupakan hal yang tak mendasar. Kejagung dianggap telah membuktikan dugaan kasus pidana yang dilakukan Tom Lembong sesuai dengan alat bukti yang cukup.
"SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, red) dipermasalahkan pemohon yang menyatakan SPDP diberikan lebih dari 7 hari. Berdasarkan bukti (bukti-bukti di persidangan), pemberitahuan SPDP masih dalam tenggat waktu, bukan lebih dari 7 hari," tutur hakim.
Pertimbangan berikutnya berkaitan soal kerugian negara. Kubu Tom Lembong menyebutkan tak ada hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, hakim menganggap penghitungan kerugian negara bisa dilakukan tak hanya dari BPK, tapi juga oleh lembaga serupa yang bisa menghitung kerugian negara.
"Dalam penghitungan kerugian negara, tak diharuskan adanya bukti permulaan terlebih dahulu berupa perhitungan kerugian negara (dari lembaga tertentu), cukup mengatakan adanya kerugian negara yang nyata terjadi yang dapat dihitung," tuturnya.
Bahkan, hakim menilai, penghitungan kerugian negara oleh lembaga keuangan atau yang serupa hingga ahli, semata-mata hanya menjadi dasar pembuktian di persidangan pokoknya kelak. Sebab, kata dia, di persidangan itulah bakal diuji jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan kasus korupsi tersebut.
Adapun dalam persidangan, hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Tom Lembong. Pertama putusan dalam provisi, menolak tuntutan provisi yang diajukan Tom Lembong untuk seluruhnya.
"Tentang pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya pokok perkara pada pemohon sejumlah nihil," kata hakim.
(rca)
tulis komentar anda