One on One Bersama Kepala BPJPH Haikal Hassan: Silakan Jual Produk Nonhalal asalkan Kasih Tanda

Rabu, 20 November 2024 - 06:26 WIB
Apakah ada peraturan tersendiri berkaitan dengan peredaran produk-produk yang nonhalal di Indonesia?

Peraturannya sama, semua dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2024. Jelas di situ tercantum, yang halal bagaimana, yang tidak halal bagaimana. Intinya kita semua menjamin semua pengusaha don't khawatir, jangan worry, jangan khawatir, silakan, nggak ada masalah, asal kejujuran, keterbukaan, kebersihan, kesegaran, dan semuanya harus terjamin buat bangsa kita.

Terakhir, imbauan apa untuk seluruh pelaku usaha di seluruh Indonesia, haruskah kita tidak perlu takut, tidak perlu merasa ribet dan lain sebagainya?

Saya akan kasih guarantee akan lebih mudah, akan lebih murah, akan lebih cepat semuanya, setelah kita perbaiki sistem ini. Dan nggak ada yang namanya sweeping, nggak ada yang namanya nakut-nakutin, nggak ada semua. Anda berhak berusaha seluas-luasnya, selama cantumkan logo halal kalau itu halal, cantumkan logo tidak halal kalau itu tidak halal. Dan ini berlaku di semua negara kok. Kita juga harus seperti itu, karena kita akan menjadi contoh. Tagline saya itu adalah Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia.
(abd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More