One on One Bersama Kepala BPJPH Haikal Hassan: Silakan Jual Produk Nonhalal asalkan Kasih Tanda
Rabu, 20 November 2024 - 06:26 WIB
Benar itu menjadi momok di tengah masyarakat. Ketika saya juga membaca media sosial mendengar juga cerita dari teman-teman pelaku MKM katanya, katanya ribet, kedua mahal dan itu kalau kita breakdown ya biayanya benar kan kalau mikro Rp300.000 kalau menengah Rp5 juta. Nah itu katanya mereka tidak punya cukup biaya untuk membayar biaya sertifikasi itu, sedangkan modal untuk dia bangun saja di bawah angka tersebut, gimana?
Oke saya luruskan, pemerintah baik banget nih pemerintah kita, memberikan kemarin 1 juta pengusaha mikro gratis. Saya mau tambah lagi, I guarantee you, akan ditambah lagi. Jadi pengusaha mikro ke bawah itu free, oke ya, don't worry, free, free, free, don't worry itu bantuan dari pemerintah ya. Jadi cukup serius aja gitu ngurus usahanya, kita gratisin, yang penting kamu tuh jujur, kamu tuh halal jualannya, enggak boleh mengandung unsur-unsur yang non halal gitu loh. Ya kalau mau, ya silakan tapi jujur juga katakan itu nonhalal. Sebab kalau you punya usaha nonhalal, you katakan halal, itu kategorinya bukan di kita lagi, di kepolisian, kenapa? Penipuan.
Berarti akan mungkin bisa dikenakan sanksi?
Of course
Kira-kira apa kriteria pengusaha atau usaha yang akan dikasih sanksi tersebut? Sebelumnya pasti kan ada pendataan dari pihak-pihak terkait dari masing-masing pengawas di masing-masing daerah untuk mendata siapa saja pelaku-pelaku usaha yang mungkin belum bersertifikasi halal, gimana?
Jadi gini poin dua nih, berarti sosialisasi. Oke mulai dilantik kemarin saya terus melakukan sosialisasi. Saya sampai sesuatu yang jarang saya lakukan, ngemall, sekarang saya lihat tuh di semua mall tuh, saya datang lihat, oh ada, ada, ada, ada, ada, ada, ada, begitu enggak ada saya duduk di situ. Weh Babe ya, Iya itu sosialisasi. Belum diurus ya saya bilang gitu doang, belum Babe ribet, ah ribet gimana? Yuk buka handphone-nya masuk ke sihalal.go.id, nama, alamat, NIB, bentuk usaha, ikutin aja itu, klik, submit, terima sama kita, kita terima lalu kemudian kita lihat, kita kunjungin, udah selesai saya bilang, dapat. Susahnya di mana. Itu sosialisasi, kita keliling semua itu dan nanti akan ada banyak, jadi namanya sosialisasi caranya kayak gitu ya, supaya masyarakat ya melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah gitu kan.
Berarti sertifikasi cukup dilakukan secara online?
Nantinya akan online nantinya. I don't know sekarang, saya lagi buat mix dulu ya. Nah itu sudah poin yang ketiga digitalisasi. Jadi pertama kita lakukan kolaborasi, kedua sosialisasi, ketiga digitalisasi. Nantinya tapi saya belum cerita soal itu karena sekarang ini harus kita pastikan dulu dapurnya juga pengawasannya itu dari situ.
Nah terus gimana tadi soal sanksi? Begini setelah kita lakukan sosialisasi nanti kita umumkan lagi, kenapa apa yang ini saya supaya enggak salah, ada peraturan terbaru nih ya saya bacakan supaya sesuai dengan undang-undang. Saya bacain ya Pasal 170 ya, pelanggaran terhadap penyelenggaraan JPH, Jaminan Produk Halal, dikenakan sanksi administratif, sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 di ayat 1 di atas dikenakan terhadap pelaku usaha berupa peringat tertulis, kita akan terbitin ya sesuai dengan peraturan, perundangan, bla, bla, bla, bla, bla. Kemudian denda administratif, kemudian pencabutan sertifikat halal kalau dia sudah halal, dan kemudian ya penarikan barang dari peredaran. Apabila semua ini masih dilanggar ya berarti ya kita bekerja sama dengan instansi terkait ya, itu bukan bukan ranah kita ya, ranah kita tuh sertifikasi halal gitu. Kita akan ceritakan, laporkan kepada yang berwenang, itu terjadi indikasi dong, masak cuman nyantumin label halal aja nggak mau, kalau umpamanya keberatan, kita apalagi usaha mikro ke bawah dibebasin kok dari biaya, kalau seandainya ribet ngurusnya, kita urusin kok, kurang apa coba.
Oke saya luruskan, pemerintah baik banget nih pemerintah kita, memberikan kemarin 1 juta pengusaha mikro gratis. Saya mau tambah lagi, I guarantee you, akan ditambah lagi. Jadi pengusaha mikro ke bawah itu free, oke ya, don't worry, free, free, free, don't worry itu bantuan dari pemerintah ya. Jadi cukup serius aja gitu ngurus usahanya, kita gratisin, yang penting kamu tuh jujur, kamu tuh halal jualannya, enggak boleh mengandung unsur-unsur yang non halal gitu loh. Ya kalau mau, ya silakan tapi jujur juga katakan itu nonhalal. Sebab kalau you punya usaha nonhalal, you katakan halal, itu kategorinya bukan di kita lagi, di kepolisian, kenapa? Penipuan.
Berarti akan mungkin bisa dikenakan sanksi?
Of course
Kira-kira apa kriteria pengusaha atau usaha yang akan dikasih sanksi tersebut? Sebelumnya pasti kan ada pendataan dari pihak-pihak terkait dari masing-masing pengawas di masing-masing daerah untuk mendata siapa saja pelaku-pelaku usaha yang mungkin belum bersertifikasi halal, gimana?
Jadi gini poin dua nih, berarti sosialisasi. Oke mulai dilantik kemarin saya terus melakukan sosialisasi. Saya sampai sesuatu yang jarang saya lakukan, ngemall, sekarang saya lihat tuh di semua mall tuh, saya datang lihat, oh ada, ada, ada, ada, ada, ada, ada, begitu enggak ada saya duduk di situ. Weh Babe ya, Iya itu sosialisasi. Belum diurus ya saya bilang gitu doang, belum Babe ribet, ah ribet gimana? Yuk buka handphone-nya masuk ke sihalal.go.id, nama, alamat, NIB, bentuk usaha, ikutin aja itu, klik, submit, terima sama kita, kita terima lalu kemudian kita lihat, kita kunjungin, udah selesai saya bilang, dapat. Susahnya di mana. Itu sosialisasi, kita keliling semua itu dan nanti akan ada banyak, jadi namanya sosialisasi caranya kayak gitu ya, supaya masyarakat ya melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah gitu kan.
Berarti sertifikasi cukup dilakukan secara online?
Nantinya akan online nantinya. I don't know sekarang, saya lagi buat mix dulu ya. Nah itu sudah poin yang ketiga digitalisasi. Jadi pertama kita lakukan kolaborasi, kedua sosialisasi, ketiga digitalisasi. Nantinya tapi saya belum cerita soal itu karena sekarang ini harus kita pastikan dulu dapurnya juga pengawasannya itu dari situ.
Nah terus gimana tadi soal sanksi? Begini setelah kita lakukan sosialisasi nanti kita umumkan lagi, kenapa apa yang ini saya supaya enggak salah, ada peraturan terbaru nih ya saya bacakan supaya sesuai dengan undang-undang. Saya bacain ya Pasal 170 ya, pelanggaran terhadap penyelenggaraan JPH, Jaminan Produk Halal, dikenakan sanksi administratif, sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 di ayat 1 di atas dikenakan terhadap pelaku usaha berupa peringat tertulis, kita akan terbitin ya sesuai dengan peraturan, perundangan, bla, bla, bla, bla, bla. Kemudian denda administratif, kemudian pencabutan sertifikat halal kalau dia sudah halal, dan kemudian ya penarikan barang dari peredaran. Apabila semua ini masih dilanggar ya berarti ya kita bekerja sama dengan instansi terkait ya, itu bukan bukan ranah kita ya, ranah kita tuh sertifikasi halal gitu. Kita akan ceritakan, laporkan kepada yang berwenang, itu terjadi indikasi dong, masak cuman nyantumin label halal aja nggak mau, kalau umpamanya keberatan, kita apalagi usaha mikro ke bawah dibebasin kok dari biaya, kalau seandainya ribet ngurusnya, kita urusin kok, kurang apa coba.
Lihat Juga :
tulis komentar anda