One on One Bersama Kepala BPJPH Haikal Hassan: Silakan Jual Produk Nonhalal asalkan Kasih Tanda
Rabu, 20 November 2024 - 06:26 WIB
Lagi ada kesibukan apa nih Bapak, ini sudah berapa belas hari menjabat sebagai Kepala Badan?
Pertama yang saya lakukan, ya sejak pelantikan 22 Oktober, yang saya lakukan nomor satu itu adalah kolaborasi, mengunjungi MUI mitra kita, mengunjungi Kementerian Agama mitra kita, mengunjungi Menko. Semuanya saya kunjungi.
Hari ini kita mau ngomongin tentang kebijakan sertifikasi halal yang sebentar lagi harus diterapkan untuk seluruh pelaku UMKM....
Sudah, jadi gini memang yang saya pertama kali Sejak saya dilantik oleh Pak Presiden Prabowo Subianto, saya langsung mempelajari, dan ternyata 1974 di zaman era Presiden Almarhum Presiden Soeharto melalui Menteri Kesehatan sudah mengimbau, tahun 1974, jadi kalau sekarang tahun 2024 sosialisasi sudah berapa tahun? 50 tahun. Di zaman Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) dibuatkan undang-undang untuk itu, Peraturan Presiden, 10 tahun masa SBY, kemudian di masa Presiden Pak Jokowi juga dibuatkan undang-undang, dibuatkan peraturan. 50 tahun kita lakukan sosialisasi. Tapi kalau kita terjun di masyarakat tetap aja masih kurang. Karena itu Pak Presiden Prabowo langsung menetapkan sesuatu yang sangat luar biasa, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal bertanggung jawab kepada langsung Presiden, itu kan keren gitu loh. It's not about position Ya, tapi ini harus supaya apa, ya supaya kebijakannya mudah, lancar, cepat, tidak ada birokrasi yang ngejelimet, dan saya menjanjikan kepada semua pelaku usaha akan lebih cepat dan murah dan untuk UMKM menengah ke bawah gratis.
Berarti sekarang sudah mulai berjalan ya sejak 18 Oktober?
Yes, betul sekali sejak tanggal 18 Oktober 2024 itu sudah mandatori, kenapa coba mandatori? Gini, tujuan bernegara itu adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Kalau melindungi kesehatan ada Kementerian Kesehatan, kalau melindungi dari narkoba badan narkotika BNN, kalau melindungi dari, jadi negara itu melindungi semuanya, kalau melindungi dari pertahanan keamanan ada Kementerian Pertahanan, kalau melindungi makanan halal ya ada ini (BPJPH) gitu loh.
Jadi memang tugas negara tujuan bernegara, dan Pak Prabowo paham sekali soal itu, sehingga dibuatlah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ini setingkat Menteri, bertanggung jawab langsung kepada presiden, berkoordinasi dengan para menteri-menteri terkait untuk menjamin bahwa produk yang ada di pasaran halal. Kalau enggak halal Gimana? Kalau enggak halal ya boleh, boleh sekali, cuma harus kasih tanda, harus bilang ini enggak halal, alkohol harus ada sekian persen tertera di situ, mengandung bahan tertentu yang diharamkan, misalnya let say sorry to say, babi ya harus katakan mengandung babi, harus terbuat dari apa tuh jelas, semudah itu. Jadi diserahkan lagi kepada konsumen, mau makan boleh, mau enggak boleh silakan, cuma ada rambu-rambu aturan agama, itu aja. Jadi cuman kadang-kadang dibikin heboh.
Jadi artinya barang-barang yang haram itu masih boleh diperjualbelikan ya?
Of course itu hak orang mau makan, mau beli silakan, gitu loh, enggak apa-apa.
Karena sempat yang beredar di media sosial adalah harus halal apa pun yang diperjualbikan.
Pertama yang saya lakukan, ya sejak pelantikan 22 Oktober, yang saya lakukan nomor satu itu adalah kolaborasi, mengunjungi MUI mitra kita, mengunjungi Kementerian Agama mitra kita, mengunjungi Menko. Semuanya saya kunjungi.
Hari ini kita mau ngomongin tentang kebijakan sertifikasi halal yang sebentar lagi harus diterapkan untuk seluruh pelaku UMKM....
Sudah, jadi gini memang yang saya pertama kali Sejak saya dilantik oleh Pak Presiden Prabowo Subianto, saya langsung mempelajari, dan ternyata 1974 di zaman era Presiden Almarhum Presiden Soeharto melalui Menteri Kesehatan sudah mengimbau, tahun 1974, jadi kalau sekarang tahun 2024 sosialisasi sudah berapa tahun? 50 tahun. Di zaman Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) dibuatkan undang-undang untuk itu, Peraturan Presiden, 10 tahun masa SBY, kemudian di masa Presiden Pak Jokowi juga dibuatkan undang-undang, dibuatkan peraturan. 50 tahun kita lakukan sosialisasi. Tapi kalau kita terjun di masyarakat tetap aja masih kurang. Karena itu Pak Presiden Prabowo langsung menetapkan sesuatu yang sangat luar biasa, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal bertanggung jawab kepada langsung Presiden, itu kan keren gitu loh. It's not about position Ya, tapi ini harus supaya apa, ya supaya kebijakannya mudah, lancar, cepat, tidak ada birokrasi yang ngejelimet, dan saya menjanjikan kepada semua pelaku usaha akan lebih cepat dan murah dan untuk UMKM menengah ke bawah gratis.
Berarti sekarang sudah mulai berjalan ya sejak 18 Oktober?
Yes, betul sekali sejak tanggal 18 Oktober 2024 itu sudah mandatori, kenapa coba mandatori? Gini, tujuan bernegara itu adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Kalau melindungi kesehatan ada Kementerian Kesehatan, kalau melindungi dari narkoba badan narkotika BNN, kalau melindungi dari, jadi negara itu melindungi semuanya, kalau melindungi dari pertahanan keamanan ada Kementerian Pertahanan, kalau melindungi makanan halal ya ada ini (BPJPH) gitu loh.
Jadi memang tugas negara tujuan bernegara, dan Pak Prabowo paham sekali soal itu, sehingga dibuatlah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ini setingkat Menteri, bertanggung jawab langsung kepada presiden, berkoordinasi dengan para menteri-menteri terkait untuk menjamin bahwa produk yang ada di pasaran halal. Kalau enggak halal Gimana? Kalau enggak halal ya boleh, boleh sekali, cuma harus kasih tanda, harus bilang ini enggak halal, alkohol harus ada sekian persen tertera di situ, mengandung bahan tertentu yang diharamkan, misalnya let say sorry to say, babi ya harus katakan mengandung babi, harus terbuat dari apa tuh jelas, semudah itu. Jadi diserahkan lagi kepada konsumen, mau makan boleh, mau enggak boleh silakan, cuma ada rambu-rambu aturan agama, itu aja. Jadi cuman kadang-kadang dibikin heboh.
Jadi artinya barang-barang yang haram itu masih boleh diperjualbelikan ya?
Of course itu hak orang mau makan, mau beli silakan, gitu loh, enggak apa-apa.
Karena sempat yang beredar di media sosial adalah harus halal apa pun yang diperjualbikan.
Lihat Juga :
tulis komentar anda