Mendagri-Menteri P2Ml Sepakat Perkuat Perlindungan PMI dan Cegah TPPO
Kamis, 14 November 2024 - 19:35 WIB
Karding menekankan perlunya dukungan dari perangkat desa untuk mengawasi calon PMI, memastikan mereka diberangkatkan melalui jalur resmi.
"Pemerintah desa harus peduli pada warganya yang ingin bekerja di luar negeri, dan mengawasi agar tidak ada yang terjebak dalam jalur ilegal," tambahnya.
Sementara itu, Tito Karnavian menilai perlindungan PMI bukan hanya soal ketenagakerjaan, tetapi juga menyangkut martabat bangsa. Selain menjadi penyumbang devisa terbesar kedua setelah energi, PMI juga membantu mengurangi pengangguran di dalam negeri.
“Kami di Kemendagri berkomitmen melindungi PMI dari rekrutmen hingga penempatan di luar negeri. Jangan sampai ada lembaga yang tak terdaftar namun tetap bisa mengirim PMI secara ilegal," ujar Tito.
Mantan Kapolri ini meminta pemerintah daerah untuk memastikan semua lembaga penyalur PMI sudah terdaftar di Kementerian P2MI untuk mencegah TPPO.
Rencananya, pada 25 November 2024, Kemendagri dan Kementerian P2MI akan menandatangani MoU untuk memperjelas teknis pengawasan dan perlindungan PMI, khususnya di daerah-daerah kantong migran.
Setelah Pilkada, Kemendagri berencana mengundang kepala daerah secara langsung untuk mengoordinasikan perlindungan PMI secara lebih efektif.
"Dengan kolaborasi lintas kementerian dan pengawasan dari tingkat desa hingga pusat, pemerintah berharap upaya ini dapat memperkuat perlindungan bagi PMI dan menekan kasus TPPO," ujarnya.
"Pemerintah desa harus peduli pada warganya yang ingin bekerja di luar negeri, dan mengawasi agar tidak ada yang terjebak dalam jalur ilegal," tambahnya.
Sementara itu, Tito Karnavian menilai perlindungan PMI bukan hanya soal ketenagakerjaan, tetapi juga menyangkut martabat bangsa. Selain menjadi penyumbang devisa terbesar kedua setelah energi, PMI juga membantu mengurangi pengangguran di dalam negeri.
“Kami di Kemendagri berkomitmen melindungi PMI dari rekrutmen hingga penempatan di luar negeri. Jangan sampai ada lembaga yang tak terdaftar namun tetap bisa mengirim PMI secara ilegal," ujar Tito.
Mantan Kapolri ini meminta pemerintah daerah untuk memastikan semua lembaga penyalur PMI sudah terdaftar di Kementerian P2MI untuk mencegah TPPO.
Rencananya, pada 25 November 2024, Kemendagri dan Kementerian P2MI akan menandatangani MoU untuk memperjelas teknis pengawasan dan perlindungan PMI, khususnya di daerah-daerah kantong migran.
Setelah Pilkada, Kemendagri berencana mengundang kepala daerah secara langsung untuk mengoordinasikan perlindungan PMI secara lebih efektif.
"Dengan kolaborasi lintas kementerian dan pengawasan dari tingkat desa hingga pusat, pemerintah berharap upaya ini dapat memperkuat perlindungan bagi PMI dan menekan kasus TPPO," ujarnya.
(shf)
tulis komentar anda