MK Perintahkan KPU Gelar Pilkada Ulang Paling Lambat Digelar 27 November 2025
Kamis, 14 November 2024 - 13:47 WIB
"Sementara apabila dalam kondisi kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih dari pemilihan berikutnya yang diselenggarakan paling lambat pada tanggal 27 November 2025 tetap akan memegang jabatan selama 5 (lima) tahun, maka akan berpengaruh pada keserentakan pilkada secara nasional 2029," sambungnya.
Namun, adanya pilkada ulang ini perlu juga dipikirkan perlindungan hukum bagi kepala daerah yang kurang menjabat dari 5 tahun.
"Berkenaan dengan pengurangan masa jabatan dimaksud, perlu dipikirkan perlindungan hukum bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya tidak terpenuhi sampai dengan 5 (lima) tahun. Misalnya, perlindungan hukum dapat dilakukan dengan pemberian kompensasi sebagaimana diatur dalam I Pasal 202 UU 8/2015, atau dapat dirumuskan kompensasi dalam bentuk lain," tandasnya.
Namun, adanya pilkada ulang ini perlu juga dipikirkan perlindungan hukum bagi kepala daerah yang kurang menjabat dari 5 tahun.
"Berkenaan dengan pengurangan masa jabatan dimaksud, perlu dipikirkan perlindungan hukum bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya tidak terpenuhi sampai dengan 5 (lima) tahun. Misalnya, perlindungan hukum dapat dilakukan dengan pemberian kompensasi sebagaimana diatur dalam I Pasal 202 UU 8/2015, atau dapat dirumuskan kompensasi dalam bentuk lain," tandasnya.
(cip)
Lihat Juga :