Apa Saja Tugas dan Fungsi BPJPH yang Dipimpin Haikal Hassan? Ini Aturannya di Perpres

Kamis, 07 November 2024 - 14:15 WIB
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPJPH; dan

f. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPJPH.

Demikian ulasan tentang tugas dan fungsi BPJPH yang dipimpin Haikal Hassan. Semoga artikel ini bermanfaat.
(zik)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More