Apa Saja Tugas dan Fungsi BPJPH yang Dipimpin Haikal Hassan? Ini Aturannya di Perpres

Kamis, 07 November 2024 - 14:15 WIB
(1) BPJPH berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

(2) BPJPH dipimpin oleh Kepala.

Pasal 3

BPJPH mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BPJPH menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal;

b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal;

c. koordinasi, pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPJPH;

d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BPJPH;
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More