Prabowo Teken Perpres Badan Penyelenggara Haji, Ini Tugas dan Fungsinya
Kamis, 07 November 2024 - 09:08 WIB
loading...
Presiden Prabowo Subianto. Foto/Dok BPMI
A
A
A
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji. Dalam perpres tersebut, diatur pula tentang tugas dan fungsi Badan Penyelenggara Haji .
Dikutip dari laman https://jdih.setneg.go.id, Kamis (7/11/2024), Perpres Nomor 154 Tahun 2024 tersebut ditetapkan dan ditandatangani Presiden Prabowo pada 5 November 2024. Perpres tersebut juga diundangkan pada tanggal yang sama saat diteken.
Terdapat 53 pasal dalam perpres tersebut. Bab I tentang Ketentuan Umum terdiri dari satu pasal, berikutnya bunyinya:
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Penyelenggara Haji yang selanjutnya disebut Badan merupakan Lembaga Pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemberian dukungan penyelenggaraan haji.
2. Kepala adalah kepala yang melaksanakan tugas pemberian dukungan penyelenggaraan haji.
Baca Juga: BPH: Penyelenggaraan Haji 2025 Masih di Bawah Kementerian Agama
Dikutip dari laman https://jdih.setneg.go.id, Kamis (7/11/2024), Perpres Nomor 154 Tahun 2024 tersebut ditetapkan dan ditandatangani Presiden Prabowo pada 5 November 2024. Perpres tersebut juga diundangkan pada tanggal yang sama saat diteken.
Terdapat 53 pasal dalam perpres tersebut. Bab I tentang Ketentuan Umum terdiri dari satu pasal, berikutnya bunyinya:
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Penyelenggara Haji yang selanjutnya disebut Badan merupakan Lembaga Pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemberian dukungan penyelenggaraan haji.
2. Kepala adalah kepala yang melaksanakan tugas pemberian dukungan penyelenggaraan haji.
Baca Juga: BPH: Penyelenggaraan Haji 2025 Masih di Bawah Kementerian Agama
Lihat Juga :