Apa Saja Tugas dan Fungsi BPJPH yang Dipimpin Haikal Hassan? Ini Aturannya di Perpres

Kamis, 07 November 2024 - 14:15 WIB
Haikal Hassan dilantik Prabowo Subianto sebagai Kepala BPJPH pada 22 Oktober 2024. Foto/Tangkapan layar
JAKARTA - Apa saja tugas dan fungsi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH ) yang dipimpin Haikal Hassan akan diulas di artikel ini. Tugas dan fungsi tersebut tercantum di Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 153 Tahun 2024.

Perpres Nomor 153 Tahun 2024 ditetapkan dan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024. Perpres yang terdiri dari 52 pasal tersebut diundangkan pada tanggal yang sama pada saat ditetapkan.

Sebelumnya, Haikal Hassan dilantik Prabowo Subianto sebagai Kepala BPJPH pada 22 Oktober 2024. Sementara, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor diangkat sebagai Wakil Kepala BPJPH.





Pengangkatan Haikal Hasan dan Afriansyah Noor sebagai Kepala dan Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal didasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 74/M Tahun 2024.

Tugas dan Fungsi BPJPH



Sebelum mengetahui fungsi dan tugas BPJPH, kita ulas tentang apa itu BPJPH. Di Pasal 1 Perpres 153 Tahun 2024 disebutkan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disebut BPJPH, merupakan Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal.

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi BPJPH ada di Bab II. Bab ini terdiri dari tiga pasal. Berikut ini isi lengkapnya:

Pasal 2
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More