Apa Saja Tugas dan Fungsi BPJPH yang Dipimpin Haikal Hassan? Ini Aturannya di Perpres

Kamis, 07 November 2024 - 14:15 WIB
loading...
Apa Saja Tugas dan Fungsi...
Haikal Hassan dilantik Prabowo Subianto sebagai Kepala BPJPH pada 22 Oktober 2024. Foto/Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Apa saja tugas dan fungsi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH ) yang dipimpin Haikal Hassan akan diulas di artikel ini. Tugas dan fungsi tersebut tercantum di Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 153 Tahun 2024.

Perpres Nomor 153 Tahun 2024 ditetapkan dan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024. Perpres yang terdiri dari 52 pasal tersebut diundangkan pada tanggal yang sama pada saat ditetapkan.

Sebelumnya, Haikal Hassan dilantik Prabowo Subianto sebagai Kepala BPJPH pada 22 Oktober 2024. Sementara, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor diangkat sebagai Wakil Kepala BPJPH.

Baca Juga: Profil Pendidikan Haikal Hassan, Kepala BPJPH yang Wajibkan Sertifikasi Halal

Pengangkatan Haikal Hasan dan Afriansyah Noor sebagai Kepala dan Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal didasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 74/M Tahun 2024.

Tugas dan Fungsi BPJPH


Sebelum mengetahui fungsi dan tugas BPJPH, kita ulas tentang apa itu BPJPH. Di Pasal 1 Perpres 153 Tahun 2024 disebutkan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disebut BPJPH, merupakan Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal.

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi BPJPH ada di Bab II. Bab ini terdiri dari tiga pasal. Berikut ini isi lengkapnya:

Pasal 2
(1) BPJPH berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(2) BPJPH dipimpin oleh Kepala.

Pasal 3
BPJPH mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BPJPH menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal;
c. koordinasi, pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPJPH;
d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BPJPH;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPJPH; dan
f. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPJPH.

Demikian ulasan tentang tugas dan fungsi BPJPH yang dipimpin Haikal Hassan. Semoga artikel ini bermanfaat.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kawal Wajib Halal 2026,...
Kawal Wajib Halal 2026, ESQ Halal Center Resmi Diluncurkan
Berkontribusi Ekosistem...
Berkontribusi Ekosistem Halal Global, Haikal Hassan Raih Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University
Buku Authentic Halal...
Buku Authentic Halal Brand Diluncurkan, Halal Kini Jadi Identitas dan Kunci Kepercayaan Konsumen
Usai Teken MoU, BPJPH...
Usai Teken MoU, BPJPH dan Barantin Langsung Sidak Pengawasan Produk Impor Berbasis Hewan
Wajib Halal Oktober...
Wajib Halal Oktober 2026 Dorong Perlindungan Konsumen dan Transparansi Produk
Prabowo Terbitkan Perpres...
Prabowo Terbitkan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Mengarah Terorisme
Raih Penghargaan MURI,...
Raih Penghargaan MURI, BPJPH Diapresiasi Berbagai Pihak
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
Perpres ATS 2026 Diresmikan,...
Perpres ATS 2026 Diresmikan, Pemerintah dan Daerah Bersinergi Cegah Anak Putus Sekolah
Rekomendasi
Awkarin Dicecar 33 Pertanyaan...
Awkarin Dicecar 33 Pertanyaan soal Kerja Sama dengan Hanania Group
Penembakan di Fan Zone...
Penembakan di Fan Zone Piala Dunia 2026, Satu Orang Tewas dan Satu Kritis
Lindungi Bursa Saham...
Lindungi Bursa Saham dari Ancaman Siber, ADIGSI Gandeng APEI
Berita Terkini
Histeria Ojol dan Kerentanan...
Histeria Ojol dan Kerentanan Ekstrem Pekerja 'Gig Economy'
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Putusan Kasus Chromebook Hari Ini
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
Program Magang Nasional...
Program Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lulusan Ikut Magang Bareng Seskab Teddy
Indonesia-Singapura...
Indonesia-Singapura Teken MoU Jaga Lingkungan Hidup
B50: Strategi Diplomasi...
B50: Strategi Diplomasi Sawit Berkelanjutan
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved