Kebijakan Pemerintah soal Krisis Akibat Pandemi, Misbakhun: Mismatch in Policy

Sabtu, 29 Agustus 2020 - 19:04 WIB
Kebijakan Pemerintah soal Krisis Akibat Pandemi, Misbakhun: Mismatch in Policy
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyoroti kebijakan pemerintah dalam mengatasi krisis perekonomian akibat pandemi Covid-19 . Menurutnya, ada ketidakcocokan antara solusi yang ditawarkan pemerintah dengan penyebab permasalahan.

Sorotan pertama Misbakhun pada kebijakan pemerintah tentang penempatan dana di bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Menurut Misbakhun, tidak ada negara G20 ataupun anggota BRICS (Brazil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan) yang mengatasi krisis pada masa pandemi ini dengan penempatan dana di bank. (Baca juga: Sama-sama Krisis, Ini Beda Gejolak Ekonomi Tahun Ini dengan 1998 dan 2008)

“Metode itu sangat aneh,” ujar Misbakhun dalam Forum Diskusi Salemba bertema “APBN Sebagai Sarana Pemulihan Ekonomi Nasional” yang dilaksanakan secara daring, Sabtu (29/8/2020). (Baca juga: Krisis Corona Belum Juga Reda, Jokowi: Kita Sudah Keluarkan Semua Jurus)



"Kita tidak punya succes story arround the world (kisah sukses di seluruh dunia) mengenai penempatan dana ini,” katanya. (Baca juga: Mahfud MD: Indonesia Diambang Resesi, Kita Harus Bekerja Keras)

Lebih lanjut Misbakhun mengatakan, kebijakan itu berpotensi membuat bank-bank yang ketempatan dana pemerintah terguncang pada akhir Desember mendatang. Sebab, sesuai aturan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dana negara harus masuk ke rekening pemerintah di Bank Indonesia pada 31 Desember atau tutup buku APBN.

“Uang yang tadinya mengembara di mana pun harus ada di pemerintah. Bank yang tadinya mendapat dana penempatan suddenly shocked (tiba-tiba terguncang) karena duitnya harus mengalir ke rekening pemerintah di bank sentral,” tegasnya.

Misbakhun juga menyoroti penjaminan loss limit yang dipercayakan kepada BUMN di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Di antaranya, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII).

Menurut Misbakhun, penjaminan yang diserahkan kepada LPEI, PT SMI, dan PT PII justru mengisyaraktan ketidakpercayaan Kemenkeu kepada institusi lain. “Tiba-tiba mandatnya ke sana (BUMN di bawah Kemenkeu),” katanya.

“Saya melihat adanya ketidakpercayaan Kementerian Keuangan terhadap di luar institusi Kemenkeu dan ini akan menajdi problem kita,” sambungnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More