Hadapi Perubahan Akibat Pandemi, RUU Cipta Kerja Bisa Jadi Solusi

Sabtu, 29 Agustus 2020 - 17:16 WIB
loading...
Hadapi Perubahan Akibat...
Kalangan pengusaha menyambut baik 4 poin hasil kesepahaman serikat buruh dan DPR yang tergabung dalam tim perumus Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kalangan pengusaha menyambut baik empat poin hasil kesepahaman antara serikat buruh dan DPR yang tergabung dalam tim perumus Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja.

(Baca juga: PKS Minta Pasal Sanksi Bagi Pesantren Tak Berizin Dicabut dari RUU Ciptaker)

Komite Tetap Ketenagakerjaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Bob Azam mengatakan, kesepahaman antara buruh dan DPR merupakan suatu proses penyerapan aspirasi masyarakat dalam pembahasan suatu Undang Undang. Hasil kesepahaman ini bahkan dinilai Bob akan mempercepat pembahasan RUU Cipta Kerja.

"Kesepahaman ini wajar-wajar saja sebagai penjaringan kelompok masyarakat sebagai aspirasi dalam pembentukan undang-undang," kata Bob, Sabtu (29/8/2020). (Baca juga: Matangkan RUU Ciptaker, DPR Jangan Sekadar Jadi Tukang Stempel)

Bob mengatakan, proses menyerap aspirasi masyarakat oleh DPR tidak hanya dilakukan bersama serikat buruh. Pengumpulan aspirasi juga dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan bersama unsur pengusaha dan unsur buruh melalui tim tripartit yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.

"Hasilnya telah dirangkum Kementerian Ketenagakerjaan untuk disampaikan kepada DPR," kata Bob.

Lebih lanjut, Bob mengatakan saat ini memang perlu dilakukan transformasi atas Undang-Undang Ketenagakerjaan sehingga bisa menciptakan lapangan kerja sebagai upaya merealisasikan cita-cita proklamasi yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Hal itu dilakukan agar sektor ketenagakerjaan bisa beradaptasi dengan perubahan yang terjadi.

"Reformasi UU ketenagakerjaan hal yang wajar mengingat Undang-Undang No.13/2003 sudah hampir 20 tahun dan dibutuhkan perubahan agar kita bisa beradaptasi dengan perubahan yang terjadi apalagi setelah Covid-19," ucap Bob.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Denny Indrayana Nilai...
Denny Indrayana Nilai Tak Ada Kegentingan dalam Pengesahan Perppu Ciptaker
Uji Formil Perppu Ciptaker...
Uji Formil Perppu Ciptaker Ditolak, MK Beri Kesempatan Buruh Lanjutkan ke Materil
Mendesak: Revisi UU...
Mendesak: Revisi UU Hak Cipta (2 - Tamat)
Mendesak: Revisi UU...
Mendesak: Revisi UU Hak Cipta (1)
Penataan Regulasi Pasca-Omnibus...
Penataan Regulasi Pasca-Omnibus Law  
Perppu Cipta Kerja Diterbitkan,...
Perppu Cipta Kerja Diterbitkan, Baleg DPR Sebut Keputusan MK Gugur
Buruh Tuntut UU Ciptaker...
Buruh Tuntut UU Ciptaker Dicabut, Tolak Upah Murah Siap Mogok Nasional
Demo Buruh Tuntut Omnibus...
Demo Buruh Tuntut Omnibus Law UU Ciptaker Dicabut hingga Tolak Upah Murah
May Day 2024, Buruh...
May Day 2024, Buruh di Malang: Cabut UU Cipta Kerja dan Hapus Outsourcing
Rekomendasi
Pemprov DKI Gratiskan...
Pemprov DKI Gratiskan Transportasi, Tempat Wisata, hingga Museum pada 22, 27, dan 28 Juni
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Poles 1.920 SPBU Melalui Program Retail Make Over
Hadis-Hadis tentang...
Hadis-Hadis tentang Hari Asyura, dari Amalan hingga Keutamaannya
Berita Terkini
Pengamat: Dugaan Manipulasi...
Pengamat: Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Harus Diusut demi Kepastian Hukum
SOKSI dan P2MI Teken...
SOKSI dan P2MI Teken MoU Dorong Pekerja Migran Terampil
Soroti Isu Reformasi...
Soroti Isu Reformasi Jilid II, Sekjen Cipayung Plus: Tantangan Saat Ini Berbeda dengan 1998
Gibran Ajak Mahasiswa...
Gibran Ajak Mahasiswa Kunker ke Ende hingga Papua
Soroti Masalah Bangsa,...
Soroti Masalah Bangsa, Jaringan Cendekiawan Muda Ajukan 7 Tuntutan
Periksa Sony Sonjaya,...
Periksa Sony Sonjaya, Kejagung Dalami Pengajuan Justice Collaborator
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved