Perlindungan Hukum Guru Dalam Mendidik di Sekolah

Selasa, 29 Oktober 2024 - 08:33 WIB
a. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi pembelajaran.

b. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni

c. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran,

d. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum dan kode etik Guru, serta nila-nilai agama dan etika, dan

e. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa

Berdasarkan ketentuan didalam pasal tersebut, secara hukum profesi Guru di Indonesia memiliki beban yang besar, karena tuntutan itu tidak hanya sebatas memberikan pengajaran namun juga dituntut untuk selalu bisa menyesuaikan diri yang tidak hanya terbatas pada ilmu pengetahuan tapi juga dengan perkembangan teknologi dan seni yang begitu cepat berkembang di zaman ini.

Namun di samping itu, Guru juga mendapat jaminan hukum dalam hal memberikan penilaian dan mengevaluasi pembelajaran dalam proses pembelajaran bermutu yang diharapkan, sehingga dapat di yakini pula jika Guru juga memiliki kebebasan dalam memberikan sanksi sepanjang sanksi tersebut masih bagian dari proses pembelajaran dan tidak bertentangan dengan hukum, kode etik Guru serta nilai nilai yang berlaku baik itu nilai agama etika dan sosial dimasyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!