Perlindungan Hukum Guru Dalam Mendidik di Sekolah
Selasa, 29 Oktober 2024 - 08:33 WIB
Anton Hariyadi SH.,MH.
Advokat /Pemerhati Pendidikan
GURU adalah jembatan menuju masa depan, sebagaimana memaknai kalimat ini Guru seharusnya tidak dipandang sekadar salah satu profesi saja, namun juga sebagai pilar utama dalam sistem pendidikan di Indonesia.
Profesi seorang Guru tidak hanya terbatas pada kegiatan proses belajar mengajar di mana diharapkan terjadinya Transfer of Knowledge atau perpindahan ilmu pengetahuan dari pengajar kepada yang diajar, namun lebih dari itu Guru juga berperan dalam aktifitas yang lebih penting yaitu Transfer of Character yang dapat dimaknai dengan proses perpindahan karakter-karakter tertentu dari seorang pengajar kepada yang diajar, sehingga dalam hal ini dapat dipastikan bahwa fungsi seorang Guru juga termasuk mendidik, membimbing, melatih, menilai, mengarahkan serta mengevaluasi peserta didiknya.
Dalam ketentuan hukum di Indonesia mengenai Guru diatur di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, di mana undang-undang ini menegaskan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhui kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Sebagaimana yang disebutkan di dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, menerangkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, Guru memiliki kewajiban untuk :
a. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi pembelajaran.
b. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
c. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran,
Advokat /Pemerhati Pendidikan
GURU adalah jembatan menuju masa depan, sebagaimana memaknai kalimat ini Guru seharusnya tidak dipandang sekadar salah satu profesi saja, namun juga sebagai pilar utama dalam sistem pendidikan di Indonesia.
Profesi seorang Guru tidak hanya terbatas pada kegiatan proses belajar mengajar di mana diharapkan terjadinya Transfer of Knowledge atau perpindahan ilmu pengetahuan dari pengajar kepada yang diajar, namun lebih dari itu Guru juga berperan dalam aktifitas yang lebih penting yaitu Transfer of Character yang dapat dimaknai dengan proses perpindahan karakter-karakter tertentu dari seorang pengajar kepada yang diajar, sehingga dalam hal ini dapat dipastikan bahwa fungsi seorang Guru juga termasuk mendidik, membimbing, melatih, menilai, mengarahkan serta mengevaluasi peserta didiknya.
Dalam ketentuan hukum di Indonesia mengenai Guru diatur di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, di mana undang-undang ini menegaskan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhui kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Sebagaimana yang disebutkan di dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, menerangkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, Guru memiliki kewajiban untuk :
a. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi pembelajaran.
b. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
c. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran,
Lihat Juga :
tulis komentar anda