Perlindungan Hukum Guru Dalam Mendidik di Sekolah
Selasa, 29 Oktober 2024 - 08:33 WIB
Anton Hariyadi SH.,MH. Advokat /Pemerhati Pendidikan. Foto/istimewa
Anton Hariyadi SH.,MH.
Advokat /Pemerhati Pendidikan
GURU adalah jembatan menuju masa depan, sebagaimana memaknai kalimat ini Guru seharusnya tidak dipandang sekadar salah satu profesi saja, namun juga sebagai pilar utama dalam sistem pendidikan di Indonesia.
Profesi seorang Guru tidak hanya terbatas pada kegiatan proses belajar mengajar di mana diharapkan terjadinya Transfer of Knowledge atau perpindahan ilmu pengetahuan dari pengajar kepada yang diajar, namun lebih dari itu Guru juga berperan dalam aktifitas yang lebih penting yaitu Transfer of Character yang dapat dimaknai dengan proses perpindahan karakter-karakter tertentu dari seorang pengajar kepada yang diajar, sehingga dalam hal ini dapat dipastikan bahwa fungsi seorang Guru juga termasuk mendidik, membimbing, melatih, menilai, mengarahkan serta mengevaluasi peserta didiknya.
Dalam ketentuan hukum di Indonesia mengenai Guru diatur di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, di mana undang-undang ini menegaskan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhui kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Sebagaimana yang disebutkan di dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, menerangkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, Guru memiliki kewajiban untuk :
Advokat /Pemerhati Pendidikan
GURU adalah jembatan menuju masa depan, sebagaimana memaknai kalimat ini Guru seharusnya tidak dipandang sekadar salah satu profesi saja, namun juga sebagai pilar utama dalam sistem pendidikan di Indonesia.
Profesi seorang Guru tidak hanya terbatas pada kegiatan proses belajar mengajar di mana diharapkan terjadinya Transfer of Knowledge atau perpindahan ilmu pengetahuan dari pengajar kepada yang diajar, namun lebih dari itu Guru juga berperan dalam aktifitas yang lebih penting yaitu Transfer of Character yang dapat dimaknai dengan proses perpindahan karakter-karakter tertentu dari seorang pengajar kepada yang diajar, sehingga dalam hal ini dapat dipastikan bahwa fungsi seorang Guru juga termasuk mendidik, membimbing, melatih, menilai, mengarahkan serta mengevaluasi peserta didiknya.
Dalam ketentuan hukum di Indonesia mengenai Guru diatur di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, di mana undang-undang ini menegaskan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhui kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Sebagaimana yang disebutkan di dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, menerangkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, Guru memiliki kewajiban untuk :
Lihat Juga :