Masalah Tafsir Hukum di Dalam Membaca KUHP 2023
Kamis, 24 Oktober 2024 - 15:42 WIB
Kedua ketentuan KUHP 2023 pada intinya menyatakan bahwa suatu perbuatan tidak akan dipidana/dijatuhi hukuman tanpa ada ketentuan undang-undang pidana yang mengaturnya akan tetapi tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang KUHP (2023).
Merujuk pada ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) KUHP disimpulkan bahwa UU Pidana tahun 2023 yang akan berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2026; mengadopsi bukan hanya aliran pemikiran positivisme hukum – asas legalitas (Kelsen) melainkan juga aliran pemikiran sosiologis-sociological jurisprudence (Pound).
Perubahan mendasar landasan pemikiran hukum tersebut merupakan suatu Upaya ahli hukum pidana bangsa Indonesia untuk mengembalikan secara evolutive nilai-nilai dan budaya yang merupakan karakteristik bangsa Indonesia, Pancasila. Hal ini semakin nyata pada ketentuan mengenai tujuan, pedoman dan jenis pidana dalam UU KUHP 2023; di dalam Pasal 52, tidak untuk merendahkan martabat manusia.
Paragraf 2 Pedoman Pemidanaan Pasal 53 (1) Dalam mengadili suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan. l2l Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.
Hal ini tercermin dalam Pasal 65, yakni jenis pidana, terdiri atas: a. pidana penjara; b. pidana tutupan; c. pidana pengawasan; d. pidana denda; dan e. pidana kerja sosial.
Merujuk pada ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) KUHP disimpulkan bahwa UU Pidana tahun 2023 yang akan berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2026; mengadopsi bukan hanya aliran pemikiran positivisme hukum – asas legalitas (Kelsen) melainkan juga aliran pemikiran sosiologis-sociological jurisprudence (Pound).
Perubahan mendasar landasan pemikiran hukum tersebut merupakan suatu Upaya ahli hukum pidana bangsa Indonesia untuk mengembalikan secara evolutive nilai-nilai dan budaya yang merupakan karakteristik bangsa Indonesia, Pancasila. Hal ini semakin nyata pada ketentuan mengenai tujuan, pedoman dan jenis pidana dalam UU KUHP 2023; di dalam Pasal 52, tidak untuk merendahkan martabat manusia.
Paragraf 2 Pedoman Pemidanaan Pasal 53 (1) Dalam mengadili suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan. l2l Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.
Hal ini tercermin dalam Pasal 65, yakni jenis pidana, terdiri atas: a. pidana penjara; b. pidana tutupan; c. pidana pengawasan; d. pidana denda; dan e. pidana kerja sosial.
Lihat Juga :