Masalah Tafsir Hukum di Dalam Membaca KUHP 2023
Kamis, 24 Oktober 2024 - 15:42 WIB
SETIAP frasa di dalam suatu undang-undang dipastikan mengandung lebih dari satu makna. Akan tetapi yang pasti bahwa membaca suatu ketentuan undang-undang memiliki metoda penafsiran (tidak cukup membaca).
Adapun 5 (lima) jenis penafsiran hukum yaitu: metoda penafsiran dari sudut sejarah pembentukan UU atau ketentuan UU (penafsiran historis), dari sudut perkembangan pandangan masyarakat pada saat UU dibahas, (sosiologis), dari sudut maksud dan tujuan pembentukannya (penafsiran teleologis), dan dari arti/makna tiap frasa secara sistematis dan logis.
Kelima jenis penafsiran hukum dimaksud dalam praktik peradilan tampaknya diabaikan, disebabkan sebagian besar fokus hanya pada ada tidaknya bukti permulaan atas perbuatan yang dirumuskan dalam ketentuan UU dalam hubungan antara pelaku dan korban kejahatan. Tafsir historis UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP sengaja dirancang untuk mengganti KUHP 1946 yang telah diberlakukan di seluruh Indonesia dengan UU Nomor 73 Tahun 1958.
Penggantian tersebut disebabkan telah terjadi perubahan pandangan masyarakat pascakemerdekaan pada abad 20-21 tentang perbuatan tercela dan bukan tercela atau perbuatan yang patut dihukum. Peradaban masyarakat dipastikan berubah sesuai dengan masanya sehingga mempengaruhi pandangan manusia tentang kehidupan alam sekitarnya dan pandangan tersebut diyakini berbeda pada setiap bangsa-bangsa di dunia.
Contoh konkret pandangan masyarakat tentang kesusilaan di masyarakat modern di barat dan timur berbeda seperti tentang perbuatan zina/perzinaan dan hidup bersama tanpa ikatan pernikahan, bahkan pandangan tentang agama.
Dalam konteks masalah nilai masyarakat adat dimaksud maka solusi yang tepat adalah proses penyelesaian melalui tetua adat masyarakat setempat seperti masalah awig-awig dan sengketa masalah air di Bali, merupakan proses penyelesaian sebagai primum remedium. Jika tidak dapat diselesaikan, maka sanksi adat yang diterapkan seperti pengasingan tehadap anggota masyarakat adat yang tidak mau mengakui kesalahan. Jika proses adat tidak menyelesaikan persengketaan, maka dapat dilanjutkan pada penyelesaian secara hukum- ultimum remedium.
Makna dari pola penyelesaian melalui hukum adat yang merupakan primum remedium dan melalui hukum nasional sebagai ultimum remedium mencerminkan bahwa, negara hukum RI mengutamakan politik hukum nasional yang berlandaskan asas musyawarah mufakat yang merupakan ciri khas kehidupan ber-Pancasila.
Negara RI berdasarkan UUD 1945 adalah negara hukum. Sejatinya ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, masih harus dilanjutkan dengan mengutip frasa yang tercantum pada alinea keempat Mukadimah UUD 1945 yaitu: Kemudian daripada itu untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Adapun 5 (lima) jenis penafsiran hukum yaitu: metoda penafsiran dari sudut sejarah pembentukan UU atau ketentuan UU (penafsiran historis), dari sudut perkembangan pandangan masyarakat pada saat UU dibahas, (sosiologis), dari sudut maksud dan tujuan pembentukannya (penafsiran teleologis), dan dari arti/makna tiap frasa secara sistematis dan logis.
Kelima jenis penafsiran hukum dimaksud dalam praktik peradilan tampaknya diabaikan, disebabkan sebagian besar fokus hanya pada ada tidaknya bukti permulaan atas perbuatan yang dirumuskan dalam ketentuan UU dalam hubungan antara pelaku dan korban kejahatan. Tafsir historis UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP sengaja dirancang untuk mengganti KUHP 1946 yang telah diberlakukan di seluruh Indonesia dengan UU Nomor 73 Tahun 1958.
Penggantian tersebut disebabkan telah terjadi perubahan pandangan masyarakat pascakemerdekaan pada abad 20-21 tentang perbuatan tercela dan bukan tercela atau perbuatan yang patut dihukum. Peradaban masyarakat dipastikan berubah sesuai dengan masanya sehingga mempengaruhi pandangan manusia tentang kehidupan alam sekitarnya dan pandangan tersebut diyakini berbeda pada setiap bangsa-bangsa di dunia.
Contoh konkret pandangan masyarakat tentang kesusilaan di masyarakat modern di barat dan timur berbeda seperti tentang perbuatan zina/perzinaan dan hidup bersama tanpa ikatan pernikahan, bahkan pandangan tentang agama.
Dalam konteks masalah nilai masyarakat adat dimaksud maka solusi yang tepat adalah proses penyelesaian melalui tetua adat masyarakat setempat seperti masalah awig-awig dan sengketa masalah air di Bali, merupakan proses penyelesaian sebagai primum remedium. Jika tidak dapat diselesaikan, maka sanksi adat yang diterapkan seperti pengasingan tehadap anggota masyarakat adat yang tidak mau mengakui kesalahan. Jika proses adat tidak menyelesaikan persengketaan, maka dapat dilanjutkan pada penyelesaian secara hukum- ultimum remedium.
Makna dari pola penyelesaian melalui hukum adat yang merupakan primum remedium dan melalui hukum nasional sebagai ultimum remedium mencerminkan bahwa, negara hukum RI mengutamakan politik hukum nasional yang berlandaskan asas musyawarah mufakat yang merupakan ciri khas kehidupan ber-Pancasila.
Negara RI berdasarkan UUD 1945 adalah negara hukum. Sejatinya ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, masih harus dilanjutkan dengan mengutip frasa yang tercantum pada alinea keempat Mukadimah UUD 1945 yaitu: Kemudian daripada itu untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lihat Juga :
tulis komentar anda