Senator DPD RI Dorong BUMN dan Swasta Kolaborasi Atasi Masalah Pendidikan di Daerah
Kamis, 17 Oktober 2024 - 19:12 WIB
“Menurut data BPS per Maret 2024, ada sekitar 9,03% penduduk hidup di bawah garis kemiskinan. Jumlah penduduk miskin sebesar 25,22 juta orang, Persentase penduduk miskin perkotaan sebesar 7,09% dan persentase penduduk miskin perdesaan sebesar 11,79%,” katanya.
Hal ini berdampak pada akses pendidikan yang tidak merata terutama bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu sering kali menghadapi berbagai hambatan dalam mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas. Ini fakta kondisi masyarakat yang masih kite temui di daerah, di tengah masyarakat.
Menurut Filep, kendala yang dihadapi oleh sistem pendidikan di Indonesia tidak dapat diatasi hanya dengan mengandalkan APBN. Keterbatasan anggaran seringkali menjadi penghambat dalam memenuhi kebutuhan pendidikan yang semakin kompleks. Oleh karena itu, dia menilai perlu adanya dukungan biaya dari pihak luar, baik dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun sektor swasta.
“Keterlibatan BUMN dan sektor swasta dalam pendidikan menjadi hal yang krusial untuk memastikan bahwa setiap anak atau individu memiliki akses yang memadai untuk mendapatkan pendidikan berkualitas,” urainya.
Senator sekaligus akademisi itu lantas menekankan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan. Ia menerangkan, Dana Abadi di Bidang Pendidikan berfungsi untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya, dengan ketentuan bahwa dana ini tidak dapat digunakan untuk belanja.
Sumber Dana Abadi ini dapat berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, pendapatan investasi, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat, termasuk hibah dan kerjasama dengan pihak lain.
“Nah, pendapatan investasi yang dihasilkan dari dana abadi diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan melalui berbagai program dan kegiatan yang berkelanjutan. Pemerintah diharapkan dapat meningkatkan kolaborasi dengan BUMN dan sektor swasta untuk mengembangkan program pendidikan yang lebih inovatif dan berkelanjutan dengan adanya dana abadi. Keterlibatan BUMN dan sektor swasta dalam memanfaatkan dana abadi ini dapat membantu memperkuat infrastruktur pendidikan dan menyediakan fasilitas yang lebih baik,” sebutnya.
Dengan dukungan yang tepat, investasi dari BUMN dan sektor swasta dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan memastikan akses yang lebih baik bagi peserta didik. Oleh karena itu, alokasi sumber pendanaan yang jelas dan transparan akan sangat berpengaruh terhadap keberhasilan implementasi kebijakan pendidikan yang ada serta berkontribusi pada pengurangan beban biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh masyarakat dan pemerintah.
Filep mencatat, kontribusi BUMN dan sektor swasta juga menciptakan keberhasilan dan kegagalan dalam pendidikan di Indonesia. Penyebab utama kegagalan dalam investasi pendidikan dapat ditelusuri pada kurangnya regulasi yang jelas mengenai peran BUMN dan swasta dalam pendidikan.
Saat ini, belum terdapat peraturan yang secara spesifik mengatur investasi pendidikan oleh BUMN dan swasta. Meskipun terdapat Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pendanaan Pendidikan, tetapi peraturan tersebut masih bersifat umum dan tidak memberikan panduan yang jelas tentang kontribusi sektor swasta dalam pendidikan.
Hal ini berdampak pada akses pendidikan yang tidak merata terutama bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu sering kali menghadapi berbagai hambatan dalam mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas. Ini fakta kondisi masyarakat yang masih kite temui di daerah, di tengah masyarakat.
Menurut Filep, kendala yang dihadapi oleh sistem pendidikan di Indonesia tidak dapat diatasi hanya dengan mengandalkan APBN. Keterbatasan anggaran seringkali menjadi penghambat dalam memenuhi kebutuhan pendidikan yang semakin kompleks. Oleh karena itu, dia menilai perlu adanya dukungan biaya dari pihak luar, baik dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun sektor swasta.
“Keterlibatan BUMN dan sektor swasta dalam pendidikan menjadi hal yang krusial untuk memastikan bahwa setiap anak atau individu memiliki akses yang memadai untuk mendapatkan pendidikan berkualitas,” urainya.
Senator sekaligus akademisi itu lantas menekankan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan. Ia menerangkan, Dana Abadi di Bidang Pendidikan berfungsi untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya, dengan ketentuan bahwa dana ini tidak dapat digunakan untuk belanja.
Sumber Dana Abadi ini dapat berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, pendapatan investasi, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat, termasuk hibah dan kerjasama dengan pihak lain.
“Nah, pendapatan investasi yang dihasilkan dari dana abadi diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan melalui berbagai program dan kegiatan yang berkelanjutan. Pemerintah diharapkan dapat meningkatkan kolaborasi dengan BUMN dan sektor swasta untuk mengembangkan program pendidikan yang lebih inovatif dan berkelanjutan dengan adanya dana abadi. Keterlibatan BUMN dan sektor swasta dalam memanfaatkan dana abadi ini dapat membantu memperkuat infrastruktur pendidikan dan menyediakan fasilitas yang lebih baik,” sebutnya.
Dengan dukungan yang tepat, investasi dari BUMN dan sektor swasta dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan memastikan akses yang lebih baik bagi peserta didik. Oleh karena itu, alokasi sumber pendanaan yang jelas dan transparan akan sangat berpengaruh terhadap keberhasilan implementasi kebijakan pendidikan yang ada serta berkontribusi pada pengurangan beban biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh masyarakat dan pemerintah.
Filep mencatat, kontribusi BUMN dan sektor swasta juga menciptakan keberhasilan dan kegagalan dalam pendidikan di Indonesia. Penyebab utama kegagalan dalam investasi pendidikan dapat ditelusuri pada kurangnya regulasi yang jelas mengenai peran BUMN dan swasta dalam pendidikan.
Saat ini, belum terdapat peraturan yang secara spesifik mengatur investasi pendidikan oleh BUMN dan swasta. Meskipun terdapat Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pendanaan Pendidikan, tetapi peraturan tersebut masih bersifat umum dan tidak memberikan panduan yang jelas tentang kontribusi sektor swasta dalam pendidikan.
tulis komentar anda