Negara, Pendengung, dan Ancaman Disinformasi

Senin, 07 Oktober 2024 - 15:26 WIB
Pendekatan intelijen yang berbau militeristik, seperti psyops, narasi ganda, banjir informasi, atau provokasi, tidak seharusnya diterapkan pada persoalan sipil. Misalnya, dalam kasus demonstrasi dan Omnibus Law, disinformasi justru melemahkan rasa peduli masyarakat terhadap isu-isu nasional, yang pada akhirnya memunculkan apatisme.

Dalam jangka panjang, sikap apatis ini bisa membuat masyarakat mengabaikan isu-isu penting yang sebenarnya butuh perhatian dan aksi bersama, sehingga melemahkan sistem sosial dan politik. Pada kasus Covid-19, disinformasi malah menciptakan kepanikan di tengah masyarakat dan berpotensi menimbulkan ancaman kesehatan yang lebih serius karena informasi yang simpangsiur.

Hal yang paling meresahkan, disinformasi dari negara hanya akan merusak demokrasi. Kritik dan kepercayaan publik akan terabaikan oleh kebijakan yang hanya menguntungkan elit. Saat masyarakat merasa suaranya tak lagi didengar, yang muncul adalah sikap apatis yang lebih besar, membuka celah bagi kekuatan otoritarian untuk masuk dan merusak tatanan sosial yang demokratis.

Sebagai masyarakat yang sadar akan pentingnya informasi kita harus bisa menyaring dan menganalisis informasi yang kita terima, terutama informasi yang kita terima dari media sosial. Pemerintah bersama platform media sosial dan organisasi masyarakat sipil harus bekerja sama lebih erat dalam memerangi penyebaran disinformasi, terutama pada masa-masa krisis. Masyarakat juga harus lebih waspada terhadap informasi yang menyesatkan dan berkomitmen mendukung hak kebebasan berpendapat dengan cara yang damai dan konstruktif.
(poe)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More