Negara, Pendengung, dan Ancaman Disinformasi
Senin, 07 Oktober 2024 - 15:26 WIB
Bambang Dwi Waluyo, Dosen di Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Lambung Mangkurat. Foto/Dok. SINDOnews
Bambang Dwi Waluyo
Alumni Program Pascasarjana Ilmu Hubungan Internasional Universitas Indonesia
Dosen di Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Lambung Mangkurat
KEBERADAAN para pendengung (buzzers) sudah menjadi hal yang lumrah di media sosial. Mereka menjadi aktor penting dalam banyak aktivitas, mulai dari promosi produk atau jasa hingga propaganda dalam operasi intelijen yang terstruktur.
Pendengung menjadi sebuah masalah apabila mereka digunakan oleh negara sebagai bagian dari langkah untuk mendiskreditkan kelompok oposisi, aktivis, atau jurnalis yang kritis terhadap pemerintah. Hal tersebut seringkali dilakukan dengan membingkai ulang narasi untuk memanipulasi algoritma media sosial melalui jejaring serta bot dalam rangka mempengaruhi opini publik, merusak reputasi lawan politik, atau mengontrol narasi publik yang berkembang di media sosial.
Pendengung juga menjadi sebuah masalah apabila mereka digunakan dalam operasi intelijen untuk penyebaran propaganda, termasuk penyebaran disinformasi. Kondisi dunia saat ini yang semakin terhubung secara digital mengakibatkan penggunaan pendengung tidak hanya berdampak secara individu, tetapi juga membentuk narasi yang lebih luas dan berbahaya di masyarakat, mengikis kepercayaan publik dan memperlemah sendi-sendi demokrasi.
Dalam konteks hak asasi manusia, praktik disinformasi yang dilakukan negara dapat merusak perlindungan fundamental bagi individu. Terutama mereka yang rentan, dengan cara yang dapat membatasi hak-hak sipil serta kebebasan politik secara tidak langsung.
Alumni Program Pascasarjana Ilmu Hubungan Internasional Universitas Indonesia
Dosen di Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Lambung Mangkurat
KEBERADAAN para pendengung (buzzers) sudah menjadi hal yang lumrah di media sosial. Mereka menjadi aktor penting dalam banyak aktivitas, mulai dari promosi produk atau jasa hingga propaganda dalam operasi intelijen yang terstruktur.
Pendengung menjadi sebuah masalah apabila mereka digunakan oleh negara sebagai bagian dari langkah untuk mendiskreditkan kelompok oposisi, aktivis, atau jurnalis yang kritis terhadap pemerintah. Hal tersebut seringkali dilakukan dengan membingkai ulang narasi untuk memanipulasi algoritma media sosial melalui jejaring serta bot dalam rangka mempengaruhi opini publik, merusak reputasi lawan politik, atau mengontrol narasi publik yang berkembang di media sosial.
Pendengung juga menjadi sebuah masalah apabila mereka digunakan dalam operasi intelijen untuk penyebaran propaganda, termasuk penyebaran disinformasi. Kondisi dunia saat ini yang semakin terhubung secara digital mengakibatkan penggunaan pendengung tidak hanya berdampak secara individu, tetapi juga membentuk narasi yang lebih luas dan berbahaya di masyarakat, mengikis kepercayaan publik dan memperlemah sendi-sendi demokrasi.
Dalam konteks hak asasi manusia, praktik disinformasi yang dilakukan negara dapat merusak perlindungan fundamental bagi individu. Terutama mereka yang rentan, dengan cara yang dapat membatasi hak-hak sipil serta kebebasan politik secara tidak langsung.