BNN Gerebek Laboratorium Narkoba dengan Barang Bukti Senilai Rp145,65 Miliar

Rabu, 02 Oktober 2024 - 14:57 WIB
Satu unit mesin pencampur(powder mixer), satu unit mixer (pengaduk) kecil, dan dua buah ayakan untuk menghaluskan granul/bubuk yang mengandung PCC. Kemudian satu buah vacum sealing yang digunakan untuk mengepres bungkusan hasil jadi PCC serta sejumlah bahan kimia dan obat-obatan.

Berdasarkan keterangan tersangka berinisial BY (pengendali), diketahui mesin cetak pil tersebut dibeli pada 2016 dan 2019 seharga Rp80 juta-120 juta. Sedangkan untuk mesin mixer dibeli pada 2016 seharga Rp17,5 juta.

Semua mesin-mesin tersebut dibeli secara langsung kepada seseorang yang berinisial IS. BY yang juga merupakan pemilik rumah mewah tersebut merupakan seorang narapidana kasus narkotika yang tengah mendekam di penjara sejak 2023.

Dan berdasarkan keterangan JF (koki/pemasak), dia sudah mencetak narkotika golongan I jenis PCC sebanyak 6.900.000 butir sejak Juli 2024 sampai saat ini. Total keseluruhan barang bukti pil PCC, baik di rumah produksi (TKP) maupun yang akan didistribusikan berjumlah 971.000 butir. Harga pasaran pil PCC Rp150.000 per butir. Jika dikonversi jumlah barang bukti senilai Rp145,650 miliar.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumhan Banten Jalu Yuswa Panjang mengatakan, pengungkapan ini merupakan sinergitas Kanwil Kemenkumham Banten, BNN, dan Polri. "Kami dari Kanwil Kemenkumham Banten, akan siap membantu pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan BNN dan Polri," tuturnya.
(poe)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More