BNN Gerebek Laboratorium Narkoba dengan Barang Bukti Senilai Rp145,65 Miliar

Rabu, 02 Oktober 2024 - 14:57 WIB
BNN berhasil membongkar keberadaan laboratorium narkoba di sebuah rumah mewah, Kota Serang, Banten, Jumat (27/9/2024). Sebanyak 10 tersangka berhasil ditangkap dengan barang bukti senilai Rp145,650 miliar. Foto/Dok. SINDOnews
SERANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar keberadaan laboratorium narkoba (clandestine laboratory) di sebuah rumah mewah, Kota Serang, Banten, Jumat (27/9/2024). Sebanyak 10 tersangka ditangkap dengan barang bukti 971.000 butir narkotika jenis PCC (paracetamol, caffeine, carisoprodol).

Kepala BNN Marthinus Hukom mengatakan, pengungkapan sindikat pengedar narkoba ini tak lepas dari kerja sama antara BNN, Polri, BPOM, dan Kemenkumham . Termasuk peran aktif masyarakat memberikan informasi terkait adanya dugaan aktivitas laboratorium gelap narkotika di wilayah tersebut.

Marthinus mengungkapkan, pada Jumat (27/9/2024), BNN melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap paket berupa 16 karung yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Dari hasil pemeriksaan diketahui karung tersebut berisi 960.000 butir pil putih yang setelah dilakukan uji True Narc, pil tersebut mengandung narkotika jenis PCC.



”Atas temuan tersebut, BNN kemudian mengamankan tersangka DD yang sedang mengirimkan paket karung berisi PCC serta berhasil membongkar aktivitas clandestine laboratory," katanya dalam keterangan pers, Rabu (2/10/2024).

Selanjutnya, BNN menggeledah sebuah rumah di Lingkungan Gurugui Timur, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Hasilnya ditemukan barang bukti sisa hasil produksi jenis pil PCC sebanyak 11.000 butir dan dalam bentuk serbuk seberat 2.800 gram.

Tim BNN kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka lainnya. Mereka yakni, AD (pengawas produksi), BN (pemasok bahan), RY (koordinator keuangan), dan dua narapidana, masing-masing berinisial BY (pengendali) dan FS (buyer).

Selanjutnya Sabtu (28/9/2024), BNN melanjutkan operasi secara intensif di beberapa titik. Mulai dari Ciracas (Jakarta Timur), Lembang (Jawa Barat), dan Serang (Banten). Mereka berhasil meringkus tersangka lainnya, yaitu AC (pengemas hasil jadi), JF (koki/pemasak), HZ (pemasok bahan), dan LF (pemasok bahan dan pengemas hasil jadi) yang terlibat dalam produksi dan distribusi narkotika jenis PCC tersebut.

Pada Senin (30/9/2024) dilakukan pengembangan terhadap tersangka HZ di kediamannya di wilayah Ciracas, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Di situ ditemukan 2 buah mesin cetak tablet otomatis dan beberapa bubuk yang mengandung paracetamol.

Selain menangkap 10 tersangka dan barang bukti 971.000 butir PCC, BNN juga mengamankan alat dan bahan untuk memproduksi PCC. Alatnya empat unit mesin cetak tablet otomatis yang per jamnya dapat menghasilkan 2.000 sampai 15.000 butir.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More