Ramai Unjuk Rasa di Istana Peringati Hari Tani Nasional, Jokowi Pilih Kunker ke Kalimantan
Selasa, 24 September 2024 - 11:43 WIB
"Ribuan buruh dan petani yang tergabung dalam Partai Buruh dan Serikat Petani Indonesia akan menggelar aksi peringatan Hari Tani Nasional ke-64 di Istana Negara," kata Ketua Penasehat Partai Buruh Henry Saragih dalam keterangan tertulisnya yang dikutip, Selasa (24/9/2024).
Henry mengatakan, pengunjuk rasa juga akan menggeruduk Gedung DPR RI usai menyampaikan aspirasi di Istana Negara, Jakarta Pusat. Dalam unjuk rasa itu, ia mengatakan, pihaknya akan menyatakan sikap "Reforma Agraria Dimanipulasi, Langgar Konstitusi."
Henry menjelaskan, sikap ini diambil berdasarkan pandangan Partai Buruh terhadap kinerja dari Pemerintahan Jokowi selama dua periode ini. Reforma Agraria dimanipulasi pada kegiatan bukan merombak struktur agraria yang timpang, justru memperlebar ketimpangan agraria itu sendiri
"Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU PA 1960) tidak di jadikan sebagai rujukan dari kebijakan dan pelaksanaan reforma agraria di Indonesia," jelas Henry.
"Demikian juga UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Sebaliknya pemerintah mengeluarkan UU yang bertentangan melalui UU Cipta kerja (Omnibus Law) yang isinya bukan saja semakin mengekloitasi pekerja tapi juga petani, dan rakyat," tutupnya.
Henry mengatakan, pengunjuk rasa juga akan menggeruduk Gedung DPR RI usai menyampaikan aspirasi di Istana Negara, Jakarta Pusat. Dalam unjuk rasa itu, ia mengatakan, pihaknya akan menyatakan sikap "Reforma Agraria Dimanipulasi, Langgar Konstitusi."
Henry menjelaskan, sikap ini diambil berdasarkan pandangan Partai Buruh terhadap kinerja dari Pemerintahan Jokowi selama dua periode ini. Reforma Agraria dimanipulasi pada kegiatan bukan merombak struktur agraria yang timpang, justru memperlebar ketimpangan agraria itu sendiri
"Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU PA 1960) tidak di jadikan sebagai rujukan dari kebijakan dan pelaksanaan reforma agraria di Indonesia," jelas Henry.
"Demikian juga UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Sebaliknya pemerintah mengeluarkan UU yang bertentangan melalui UU Cipta kerja (Omnibus Law) yang isinya bukan saja semakin mengekloitasi pekerja tapi juga petani, dan rakyat," tutupnya.
(maf)
tulis komentar anda