Penguatan Local Taxing Power

Senin, 09 September 2024 - 06:30 WIB
Kebijakan ini juga mencakup Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), di mana kewenangan pengelolaannya lebih banyak diserahkan kepada daerah. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah dan memberikan insentif bagi pemerintah daerah untuk lebih proaktif dalam menggali potensi pajak lokal.

Perubahan proporsi tersebut memiliki dampak signifikan terhadap upaya penguatan fiskal daerah. Sebelumnya, berdasarkan data Kementerian Keuangan tahun 2023, realisasi penerimaan PKB nasional mencapai Rp 35,2 triliun, di mana sebelumnya 70% diterima oleh pemerintah provinsi dan 30% oleh kabupaten/kota. Kini, dengan adanya perubahan kebijakan, diharapkan kabupaten/kota akan lebih memiliki insentif untuk meningkatkan penerimaan PKB dengan upaya-upaya yang lebih maksimal, seperti memperbaiki sistem penagihan pajak, meningkatkan pelayanan wajib pajak, dan mencegah terjadinya kebocoran pajak.

Data Kementerian Dalam Negeri (2023) mencatat bahwa total PAD nasional sebesar Rp 280,9 triliun. Meskipun demikian, kontribusi PAD terhadap total APBD masih relatif kecil, hanya sekitar 24% dari total pendapatan daerah. Hal ini menunjukkan bahwa sejatinya masih terdapat potensi besar untuk meningkatkan PAD di berbagai daerah di Indonesia. Penggunaan PAD yang tidak terikat earmarking memungkinkan daerah untuk lebih leluasa mengalokasikan dana sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan lokal, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, asalkan tetap mengikuti prosedur pengannggaran dan tata kelola yang baik.

Mendorong Produktivitas dan Investasi Daerah

Sebagai upaya dalam peningkatan penerimaan pajak daerah, pemerintah daerah tidak dapat hanya bergantung pada peningkatan kapasitas administrasi pajak semata, melainkan juga harus disertai dengan dorongan terhadap pertumbuhan ekonomi lokal. Pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan menciptakan berbagai peluang usaha baru dan mendorong penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat setempat.

Hal ini, pada gilirannya, memperluas basis pajak daerah, termasuk pajak penghasilan dan pajak-pajak lainnya. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5,2% dengan kontribusi signifikan dari sektor perdagangan dan jasa, menunjukkan bahwa dorongan terhadap aktivitas ekonomi lokal adalah langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah.

Sektor ekonomi kreatif, seperti industri digital, seni, kuliner, dan fesyen, semakin berkontribusi terhadap perekonomian daerah. Pada tahun 2023, kontribusi sektor ekonomi kreatif terhadap PDB nasional mencapai 7,8% (Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, 2023). Selain itu, pengembangan pariwisata jenis baru, seperti pariwisata kesehatan, spiritual, dan budaya, juga menunjukkan potensi besar dalam menarik wisatawan domestik dan internasional. Upaya ini tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah dari pajak dan retribusi, tetapi juga menciptakan peluang kerja dan mengurangi kesenjangan ekonomi di berbagai wilayah.

Di samping dana APBD, termasuk PAD, investasi juga merupakan instrumen penting lainnya yang perlu didorong untuk membiayai pembagunan di daerah. Investasi – baik dari dalam negeri maupun asing – dapat memberikan injeksi dana yang diperlukan dalam pembangunan infrastruktur, pengembangan sektor-sektor ekonomi potensial, serta penciptaan lapangan kerja baru.

Menurut data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tahun 2023, total realisasi investasi di Indonesia mencapai Rp 1.200 triliun, meningkat 6,4% dibandingkan tahun sebelumnya. Sayangnya, distribusi investasi ini masih terkonsentrasi di beberapa wilayah tertentu, sehingga pemerintah daerah perlu lebih aktif dalam menarik investasi ke daerahnya masing-masing.

Demi mendorong masuknya investasi, penting bagi pemerintah daerah untuk mengatasi berbagai hambatan yang mengganggu iklim investasi, seperti korupsi dan praktik rente ekonomi. Pasalnya, berdasarkan laporan Transparency International tahun 2023, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia berada pada skor 37 dari 100, yang menunjukkan masih adanya persepsi negatif terhadap praktik korupsi di Indonesia.

Korupsi dan rente ekonomi tidak hanya mengurangi daya tarik investasi, tetapi juga menghambat pertumbuhan ekonomi lokal dan peningkatan penerimaan pajak daerah. Oleh sebab itu, pemerintah daerah perlu berupaya menciptakan lingkungan usaha yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Langkah-langkah perbaikan harus terus dilakukan, terutama oleh pemerintah yang baru terpilih, agar investasi terus tumbuh positif dan merata di seluruh pelosok daerah di Indonesia dalam kerangka meningkatkan kualitas hidup masyarakat, semoga.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More