Ini Celah Waktu Rawan yang Kerap Dimanfaatkan Terpidana untuk Kabur

Rabu, 26 Agustus 2020 - 17:55 WIB
Antasari lantas meminta Tommy datang ke Kejari Jaksel, namun yang diundang tak kunjung tiba. Buntutnya, ia sempat diperkarakan sendiri oleh korpsnya. Ia dituduh melakukan kesalahan prosedur eksekusi. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.

Antasari pun sempat menjalani pemeriksaaan. Namun, kelanjutan perkaranya bak raib ditelan bumi.

Kecurigaan terhadap Antasasri meruyak lantaran Tommy kabur satu hari setelah penolakan grasi oleh Presiden Abdurrahman Wahid pada 2 November 2000. Nah, dalam hal ini yang menerima surat penolakan grasi dari MA tentu saja pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, institusi yang dipimpin Antasari.

Toh keterlibatan Antasasi masih bisa diperdebatkan. Tak tertutup kemungkinan info penolakan grasi Tommy itu dibocorkan oleh panitera MA. Sayang tak pernah terdengar ada kabar lanjutan dari skandal pembocoran informasi bagi terpidana Tommy Soeharto itu.

Selanjutnya dalam pelariannya Tommy melampiaskan dendam terhadap Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita yang menghukumnya 1,5 tahun penjara dan denda Rp30,6 miliar. Syafiuddin tewas ditembak oleh orang suruhan Tommy.

Belakangan, setelah Tommy teratngkap, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Celah waktu setelah putusan diketuk hakim itu pula yang dimanfaatkan oleh Sujiono Timan. Terpidana kasus korupsi PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia yang merugikan negara Rp369 miliar ini lolos dari tangan aparat selisih empat hari setelah MA menjatuhi hukuman 15 tahun penjara pada 3 Desember 2004.

Saat petugas kejaksaan mendatangi rumahnya untuk mengeksekusi, Sujiono sudah raib. Ia tidak ada saat disambangi di dua alamat rumahnya, Jalan Diponegoro 46 Jakarta dan Jalan Prapanca No 3/P.1 Jakarta.

Sekali lagi, dari mana Sujiono Timan mendapat informasi tentang putusan hukum untuk dirinya tentu bisa berasal dari dua sumber: panitera (MA) atau oknum jaksa.

Dari persembunyiannnya Sujiono sempat melayangkan permohonan PK. Dan ironisnya, pada 13 Juli 2013 MA mengabulkan permohonan itu.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More