Akui Sempat Urus Surat untuk Kaesang Maju di Pilgub, PSI: Sejak Putusan MK Semua Dihentikan

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 16:12 WIB
"Poin pentingnya, pengurusan persyaratan tersebut dilakukan sebelum keputusan MK. Semua proses administrasi itu dihentikan setelah keputusan MK. PSI taat konstitusi dan sepenuhnya mengikuti keputusan MK," katanya.

Sekedar informasi, terdapat tiga surat keterangan yang ternyata sudah diurus oleh Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal itu diajukan untuk menjadi syarat administrasi pencalonannya sebagai Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Tengah (Jateng).

Hal itu terungkap setelah Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan adanya pengurusan administrasi untuk kebutuhan kontestasi Kaesang di Pilgub Jawa Tengah 2024. Surat itu juga sudah diterbitkan.

"Betul, Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN. Persyaratan pencalonan sebagai Wagub Jateng. Satu, surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa. Kedua, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih. Ketiga, Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pada wartawan, Jumat (23/8/2024).
(abd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More