Industri Kreatif Film Perlu Jaminan Pembiayaan Perbankan
Sabtu, 24 Agustus 2024 - 09:50 WIB
JAKARTA - Kelompok Notaris, Pendengar, Pembaca, dan Pemikir (Kelompencapir) menyelenggarakan diskusi bertemakan “ Film Sebagai Jaminan Pembiayaan Perbankan” yang diselenggarakan di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, belum lama ini.
Notaris Dewi Tenty menuturkan industri film sebagai lokomotif industri kreatif masih banyak memiliki pekerjaan rumah. Negara harus hadir dan berperan aktif dalam mengatur dan mengembangkan industri perfiman.
“Pemerintah harus aktif ikut terlibat dalam mengembangkan industri film. Industri ini tidak boleh dibiarkan berjalan sendiri tanpa ada intervensi kebijakan,” ujarnya.
Seperti halnya di Korea Selatan yang perekonomiannya di topang industri kreatif, salah satunya film.
Menurut Dewi, pemerintah pada tahun 2022 sudah mengeluarkan PP Nomor 24/2022 tentang ekonomi kreatif yang dalam Pasal 10 menyatakan bahwa kekayaan intelektual bisa dijadikan obyek jaminan sepanjang tercatat atau terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Namun, kenyataannya peraturan tersebut belum sepenuhnya direalisasikan.
Hal itulah yang menjadi bahasan dalam diskusi Kelompencapir untuk bersama-sama dibahas sejauhmana implementasi dan kendala peraturan pemerintah tersebut belum terlaksana.
Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM Cahyo Rahadian Muzhar menjelaskan pengaturan penjaminan pembiayaan yang berkualitas menjadi salah satu indikator yang dapat diperhitungkan dalam mengukur tingkat kemudahan berusaha dan pertumbuhan perekonomian nasional.
“Konsep jaminan adalah menjamin dipenuhinya kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan hukum,” ujarnya.
Notaris Dewi Tenty menuturkan industri film sebagai lokomotif industri kreatif masih banyak memiliki pekerjaan rumah. Negara harus hadir dan berperan aktif dalam mengatur dan mengembangkan industri perfiman.
“Pemerintah harus aktif ikut terlibat dalam mengembangkan industri film. Industri ini tidak boleh dibiarkan berjalan sendiri tanpa ada intervensi kebijakan,” ujarnya.
Seperti halnya di Korea Selatan yang perekonomiannya di topang industri kreatif, salah satunya film.
Menurut Dewi, pemerintah pada tahun 2022 sudah mengeluarkan PP Nomor 24/2022 tentang ekonomi kreatif yang dalam Pasal 10 menyatakan bahwa kekayaan intelektual bisa dijadikan obyek jaminan sepanjang tercatat atau terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Namun, kenyataannya peraturan tersebut belum sepenuhnya direalisasikan.
Hal itulah yang menjadi bahasan dalam diskusi Kelompencapir untuk bersama-sama dibahas sejauhmana implementasi dan kendala peraturan pemerintah tersebut belum terlaksana.
Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM Cahyo Rahadian Muzhar menjelaskan pengaturan penjaminan pembiayaan yang berkualitas menjadi salah satu indikator yang dapat diperhitungkan dalam mengukur tingkat kemudahan berusaha dan pertumbuhan perekonomian nasional.
“Konsep jaminan adalah menjamin dipenuhinya kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan hukum,” ujarnya.
tulis komentar anda