Industri Kreatif Film Perlu Jaminan Pembiayaan Perbankan

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 09:50 WIB
Pemerintah menyadari pentingnya kemudahan pembiayaan yang dilakukan oleh lembaga penjaminan, khususnya pembiayaan melalui jaminan fidusia.

Menurut Cahyo, jaminan fidusia menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang sangat mudah dilakukan oleh masyarakat. Karena mengatur penjaminan dengan obyek jaminan berupa benda bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan.

Anggota Komisi X DPR Rano Karno yang juga aktor terkenal Indonesia mengatakan, potensi perfilman Indonesia tidak bisa diremehkan. Misalnya film terlaris Indonesia di urutan pertama yakni film KKN di Desa Penari berhasil meraih lebih dari 10 juta penonton jika diestimasikan maka menghasilkan pendapatan Rp211 miliar.

“Maka itu, film seharusnya mendapat tempat penting karena selain dapat mendorong perekonomian dan pariwisata juga bisa sebagai kolaborator dan corong kebijakan pemerintah,” ucapnya.

Pernyataan menarik disampaikan Ketua Asosiasi Sutradara Film Indonesia (IFDC) Agung Sentausa yang menyampaikan ketika film dibuat maka ada perencanaan berupa proyeksi, business plan, pembiayaan dan semua aspek bisnisnya sampai akhirnya diproduksi film tersebut. “Aktor dan artis menjadi daya tarik serta menjadi kunci terhadap finansial sebuah film,” tuturnya.

Dari sisi hak cipta, Marni Emmy Mustafa, Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual (MPKKI) menyampaikan yang harus diperhatikan dalam suatu hak cipta supaya aman dalam penjaminan pembiayaan, maka pemilik film harus mendaftarkan karya sinematografinya ke Ditjen Kekayaan Intelektual. Pendaftaran tersebut diatur dalam UUHC Pasal 66, Sertifikat Hak Cipta Film sebagai bukti autentik sampai dibuktikan.

“Sehingga bila telah dipenuhinya syarat untuk mendapat pembiayaan jaminan pada bank seperti bukti hak cipta film, surat catatan penciptaan, sertifikat, maka film bisa mendapatkan pembiayaan jaminan film,” ungkapnya.

Menurut Tenaga Ahli Anggota VII BPK Rabin Indrajid Hattari, sumber pendanaan film di Indonesia ada 4 yakni pendanaan tradisional, pinjaman lembaga keuangan, pendanaan startup, dan pendanaan pasar modal.

Di Indonesia pendanaan yang paling sering dipakai adalah pendanaan tradisional yang berasal dari dana pribadi, dana keluarga atau pinjaman dengan system profit sharing atau bagi hasil dengan suku bunga tinggi dan tanpa jaminan

“Untuk memperoleh pendanaan dari bank penting untuk perusahaan film merapikan data-data internal seperti laporan keuangan yang mengikuti peraturan,” katanya.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More