Industri Kreatif Gusar Gara-gara RPP Kesehatan

Selasa, 21 November 2023 - 20:10 WIB
loading...
Industri Kreatif Gusar...
Industri kreatif yang mulai menggeliat kembali sebagai bentuk pemulihan pandemi Covid-19 mendadak gusar akibat kehadiran RPP Kesehatan. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Industri kreatif yang mulai menggeliat kembali sebagai bentuk pemulihan pandemi Covid-19 mendadak gusar akibat kehadiran Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan . Sebab, pasal-pasal tembakau dalam RPP Kesehatan berisi banyak larangan yang berpotensi membuat industri kreatif terpuruk lagi.

Sekjen Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) Emil Mahyudin berharap larangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau dalam RPP Kesehatan dikaji ulang. Hal-hal tersebut seharusnya tetap diperbolehkan karena kontribusi dan dukungan dari industri tembakau terhadap berbagai acara sangat signifikan.

”Berbagai event besar bahkan bisa terselenggara berkat dukungan produk tembakau. Tahun 2023 justru menjadi momentum pulihnya festival, konser musik, acara luar ruang setelah vakum akibat pandemi Covid-19,” ujarnya.



Pada 2023, Indonesia berhasil menjadi penyelenggara beberapa pagelaran spektakuler yang mendatangkan banyak artis, musisi, dan talenta lokal maupun internasional. ”Maraknya pertunjukan di Indonesia menjadi bukti jika pertumbuhan subsektor musik setelah pandemi sangatlah pesat,” katanya.

Kondisi industri kreatif yang mulai pulih dan bahkan bertumbuh ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mendukung kebangkitan secara berkelanjutan dan berkontribusi positif kepada Indonesia. Suksesnya pagelaran-pagelaran tersebut tidak terlepas dari dukungan pemerintah maupun pihak swasta.

Munculnya banyak larangan bagi produk tembakau dalam RPP Kesehatan mengundang kekhawatiran yang besar. Terdapat kerugian multiplier effect yang dinilai mengerikan bagi industri kreatif jika berbagai larangan bagi industri tembakau tersebut diberlakukan.

”Produk tembakau rata-rata mendukung 30 persen dari total alokasi anggaran satu pagelaran. Sebuah pagelaran musik berskala besar juga menyerap jumlah pekerja yang besar sekitar 3.000 tenaga kerja,” ujar Emil.

Dia menegaskan pemberlakukan banyak larangan terhadap produk tembakau dalam RPP Kesehatan akan menjadi pukulan telak bagi industri kreatif. Sementara, industri ini terus didorong oleh pemerintah untuk semakin berkembang sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena ikut mendongkrak pariwisata dalam negeri.

APMI juga tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan pasal tembakau di RPP Kesehatan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Padahal, pihaknya terdampak secara langsung dalam berbagai aspek seperti pemasukan industri dan keberlangsungan tenaga kerja.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Persiapkan Perawat Profesional,...
Persiapkan Perawat Profesional, IHC STIKes Pertamedika Gelar Ucap Janji Kepaniteraan
Partai Perindo Terima...
Partai Perindo Terima Audiensi APKSI, Bahas SDM Tenaga Kesehatan
Mendorong Terbitnya...
Mendorong Terbitnya Peta Jalan Industri Event Berkelanjutan
Hadapi Tantangan Global,...
Hadapi Tantangan Global, Warga Diimbau Sadar Risiko Bencana, Kesehatan, hingga Krisis
Bahayakah Belalang Jadi...
Bahayakah Belalang Jadi Menu MBG Seperti Diusulkan Dadan Hindayana? Ini Reaksi Praktisi Kesehatan
Judi Online Jadi Masalah...
Judi Online Jadi Masalah Kesehatan Global seperti Narkotika
Harapan untuk Menkes...
Harapan untuk Menkes Budi Gunadi Sadikin
Esa Unggul Gelar Konferensi...
Esa Unggul Gelar Konferensi Internasional Ilmu Kesehatan, Tunjukkan 65 Hasil Penelitian
Industri Kreatif Film...
Industri Kreatif Film Perlu Jaminan Pembiayaan Perbankan
Rekomendasi
Ini 5 Fakultas/Sekolah...
Ini 5 Fakultas/Sekolah ITB dengan Keketatan Tertinggi pada SNBT 2025, Tertarik?
MNC Sekuritas dan Sucor...
MNC Sekuritas dan Sucor Asset Management Gelar Edukasi Pasar Modal Syariah di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Berapa Kg Zakat Fitrah...
Berapa Kg Zakat Fitrah untuk 1 Orang? Simak Ketentuannya
Berita Terkini
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
53 menit yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
1 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
2 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Daftar Polwan Baru Jabat...
Daftar Polwan Baru Jabat Kapolres pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
5 Manfaat Salat Tarawih...
5 Manfaat Salat Tarawih bagi Kesehatan yang Harus Diketahui
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved