Industri Kreatif Film Perlu Jaminan Pembiayaan Perbankan
Sabtu, 24 Agustus 2024 - 09:50 WIB
Perbankan sebenarnya memiliki keinginan untuk memperluas opsi pembiayaan. Hal tersebut disampaikan Asa Estheria Vipana, Legal Group Bank Mandiri. Namun, bank juga harus menerapkan asas kehati-hatian dalam pemberian kredit mengikuti peraturan berlaku.
“Dalam hal film akan dijadikan agunan utama maka debitur harus memenuhi kriteria agunan, dalam hal ini apakah hak cipta atas film dapat dinilai dengan uang? Bagi bank sesuatu yang dapat diikat secara yuridis harus diketahui nilainya,” ujarnya.
Diskusi ini menyimpulkan masih banyak PR yang harus diselesaikan oleh pemerintah untuk mendukung pembiayaan perbankan, namun yang terpenting adalah adanya suatu nilai dari karya cipta.
Adanya amanah dalam PP Nomor 24 Tahun 2022 perlu untuk dibuat peraturan turunan supaya bank dan lembaga keuangan merasa yakin dan terjamin keamanannya memberikan pembiayaan dengan jaminan hak cipta. Dimulai adanya kepastian nilai dari hak cipta, karenanya diperlukan suatu lembaga penilai independen yang dapat bertindak sebagai apraisal/kurator dari suatu karya cipta.
“Dalam hal film akan dijadikan agunan utama maka debitur harus memenuhi kriteria agunan, dalam hal ini apakah hak cipta atas film dapat dinilai dengan uang? Bagi bank sesuatu yang dapat diikat secara yuridis harus diketahui nilainya,” ujarnya.
Diskusi ini menyimpulkan masih banyak PR yang harus diselesaikan oleh pemerintah untuk mendukung pembiayaan perbankan, namun yang terpenting adalah adanya suatu nilai dari karya cipta.
Adanya amanah dalam PP Nomor 24 Tahun 2022 perlu untuk dibuat peraturan turunan supaya bank dan lembaga keuangan merasa yakin dan terjamin keamanannya memberikan pembiayaan dengan jaminan hak cipta. Dimulai adanya kepastian nilai dari hak cipta, karenanya diperlukan suatu lembaga penilai independen yang dapat bertindak sebagai apraisal/kurator dari suatu karya cipta.
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda