Menkumham Anggap Isu Perppu untuk Anulir Putusan MK Didramatisir

Jum'at, 23 Agustus 2024 - 16:54 WIB
Supratman Andi Agtas memberikan keterangan kepada media usai dilantik menjadi Menkumham oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/8/2024) pagi. Foto/SINDOnews/Raka Dwi Novianto
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM ( Menkumham ) Supratman Andi Agtas menepis adanya kekhawatiran atas kemungkinan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu ) Pilkada. Isu ini berembus setelah DPR memutuskan tidak mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada, sehingga pelaksanaannya akan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ini kan (isu Perppu Pilkada) terlalu didramatisir aja," kata Supratman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).



Menteri asal Partai Gerindra itu menegaskan sampai hari ini tidak ada rencana penerbitan Perppu. Dia mengaku baru saja mendengar isu terkait Perppu Pilkada ini.

Baca juga: Dasco Bicara Kemungkinan RUU Pilkada Disahkan DPR Selanjutnya

"Sampai hari ini saya belum sama sekali mendengar terkait hal tersebur, ini baru kali ini saya dengar, dan ada sampai hari ini tidak ada upaya menuju ke arah sana," ujarnya.

Sebelumnya, rapat paripurna DRP batal mengesahkan RUU Pilkada karena jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco yang memimpin sidang sempat menskors rapat selama 30 menit tapi tetap saja jumlah peserta tidak memenuhi kuorum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!