Menkumham Anggap Isu Perppu untuk Anulir Putusan MK Didramatisir

Jum'at, 23 Agustus 2024 - 16:54 WIB
Supratman Andi Agtas memberikan keterangan kepada media usai dilantik menjadi Menkumham oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/8/2024) pagi. Foto/SINDOnews/Raka Dwi Novianto
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM ( Menkumham ) Supratman Andi Agtas menepis adanya kekhawatiran atas kemungkinan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu ) Pilkada. Isu ini berembus setelah DPR memutuskan tidak mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada, sehingga pelaksanaannya akan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ini kan (isu Perppu Pilkada) terlalu didramatisir aja," kata Supratman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Menteri asal Partai Gerindra itu menegaskan sampai hari ini tidak ada rencana penerbitan Perppu. Dia mengaku baru saja mendengar isu terkait Perppu Pilkada ini.





"Sampai hari ini saya belum sama sekali mendengar terkait hal tersebur, ini baru kali ini saya dengar, dan ada sampai hari ini tidak ada upaya menuju ke arah sana," ujarnya.

Sebelumnya, rapat paripurna DRP batal mengesahkan RUU Pilkada karena jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco yang memimpin sidang sempat menskors rapat selama 30 menit tapi tetap saja jumlah peserta tidak memenuhi kuorum.

"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus untuk rapat paripura karena kuorum tidak terpenuhi," kata Dasco sambil mengetok palu.



Setelah menunda rapat, Sufmi Dasco melalui akun sosial medianya menyatakan bahwa pengesahan RUU Pilkada batal dilaksanakan. Sehingga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan tetap berlaku.

"Pengesahan Revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus. BATAL dilaksanakan," ujarnya dikutip dalam akun Twitter/X @bang_dasco, Kamis (22/8/2024).

"Oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah putusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," tulisnya.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More