Dasco Bicara Kemungkinan RUU Pilkada Disahkan DPR Selanjutnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa Revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) batal disahkan. Dasco bicara kemungkinan RUU Pilkada disahkan DPR selanjutnya atau periode 2024-2029.
"Periode depan tetap akan dilaksanakan karena kita perlu penyempurnaan-penyempurnaan yang kita rasa belum sempurna," kata Dasco dalam jumpa persnya di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Tak hanya RUU Pilkada, kata dia, Undang-Undang Pemilu juga telah direncanakan untuk dilakukan revisi. Dia mengungkapkan, masih ada yang perlu dilakukan penyempurnaan juga dari UU Pemilu.
"Karena itu kan ada gugatan parliamentary threshold yang dari Perludem yang perlu diakomodir yang katanya MK tidak berwenang untuk memutuskan ambang batas parlemen karena memutuskan ambang batas itu adalah open legal policy-nya DPR," ujarnya.
"Itu nanti kita akan laksanakan putusan MK itu mengkaji sebarapa sih sebenarnya yang pas untuk parlemen treshold untuk pemilihan yang akan datang," pungkasnya.
"Periode depan tetap akan dilaksanakan karena kita perlu penyempurnaan-penyempurnaan yang kita rasa belum sempurna," kata Dasco dalam jumpa persnya di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Tak hanya RUU Pilkada, kata dia, Undang-Undang Pemilu juga telah direncanakan untuk dilakukan revisi. Dia mengungkapkan, masih ada yang perlu dilakukan penyempurnaan juga dari UU Pemilu.
"Karena itu kan ada gugatan parliamentary threshold yang dari Perludem yang perlu diakomodir yang katanya MK tidak berwenang untuk memutuskan ambang batas parlemen karena memutuskan ambang batas itu adalah open legal policy-nya DPR," ujarnya.
"Itu nanti kita akan laksanakan putusan MK itu mengkaji sebarapa sih sebenarnya yang pas untuk parlemen treshold untuk pemilihan yang akan datang," pungkasnya.
(rca)