Perbedaan SIPSS, Akpol, Bintara, dan Tamtama, Ragam Jalur Masuk Penerimaan Anggota Polri

Jum'at, 23 Agustus 2024 - 10:32 WIB
Para taruna/taruni Akpol menjalani pendidikan dan pelatihan selama empat tahun. Setelah lulus, mereka akan menjadi perwira pertama (Pama) Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA).

Terkait persyaratan, Akpol menerima lulusan SMA/MA/Sederajat dengan ketentuan berlaku. Sementara untuk umur, paling rendah 16 tahun dan maksimal 21 tahun saat pembukaan pendidikan

Selain itu, masih ada juga sejumlah syarat lain yang perlu diperhatikan. Misal seperti tinggi badan minimal dan sebagainya.

3. Bintara

Berikutnya ada Bintara. Penerimaan ini ditujukan untuk menghasilkan seorang anggota berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) melalui pendidikan pembentukan Bintara Polri.

Masa pendidikan Bintara sedikit berbeda dengan Akpol. Jika taruna Akpol menjalani pendidikan hingga 4 tahun, Bintara hanya menempuh pendidikan selama kurang lebih 5 bulan.

Selain untuk lulusan lulusan SMA/Sederajat, Bintara Polri juga terbuka bagi lulusan perguruan tinggi dari program D1-S1. Nantinya, pendaftar bisa memilih satu dari lima jenisnya, yakni Bintara Polisi Tugas Umum (PTU), Bintara Kompetensi Khusus Tenaga Kesehatan (Nakes), Bintara Kompetensi Khusus Hukum, Bintara Kompetensi Khusus Kehumasan/TI hingga Bintara Kompetensi Khusus Pariwisata.

4. Tamtama

Terakhir, ada Tamtama. Jalur ini ditujukan untuk menyaring anggota dengan pangkat Bhayangkara Dua (Bharada) melalui pendidikan pembentukan Tamtama Polri.

Sama seperti Bintara, masa pendidikannya adalah 5 bulan. Namun, peruntukannya hanya bagi pendaftar pria saja.

Kemudian, usia minimal pendaftaran adalah 17 tahun 7 bulan dan maksimal 22 tahun. Sedangkan pendidikan serendah-rendahnya lulusan SMA/sederajat.

Demikianlah ulasan mengenai perbedaan SIPSS, Akpol, Bintara, dan Tamtama. Semoga bermanfaat.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More