5 Fakta Peringatan Darurat Garuda Biru yang Menggema di Jagad Sosmed
Kamis, 22 Agustus 2024 - 11:43 WIB
3. Viral Tagar #KawalPutusanMK
Selain gerakan peringatan darurat dengan gambar burung garuda berlatar biru, viral juga sebuah tagar yang bertuliskan, #KawalPutusanMK. Tagar ini dibuat dengan tujuan mengajak masyarakat Indonesia untuk bersatu dan meningkatkan kesadaran dan mendorong partisipasi masyarakat sekalgus memantau dan mengawal proses Pilkada 2024.4. DPR dan Pemerintah Abaikan Putusan MK
Selang sehari putusan MK, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat membahas Revisi UU Pilkada. Baleg DPR dan pemerintah membentuk Panita Kerja (Panja) Revisi UU Pilkada. Mereka sepakat tidak menggunakan putusan MK dalam Revisi UU Pilkada.Berbagai pihak menduga langkah DPR-pemerintah merevisi UU Pilkada untuk memuluskan langkah anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep maju di Pilkada. Dugaan ini didasari dari putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, mengenai persyaratan seseorang yang bisa mencalonkan diri untuk maju di Pilkada adalah sudah berusia 30 tahun saat penetapan.
5. Draf Revisi RUU Pilkada Segera Disahkan
Draf RUU Pilkada yang telah direvisi disetujui semua fraksi di DPR, kecuali PDIP. Draf RUU itu akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Namun hari ini DPR belum bisa mengesahkannya karena peserta rapat paripurna belum memenuhi kuorum.Itulah 5 fakta Peringatan Darurat Garuda Biru yang menggema di jagad sosmed.
MG/Priscilla Waworuntu
(abd)
tulis komentar anda