5 Fakta Peringatan Darurat Garuda Biru yang Menggema di Jagad Sosmed

Kamis, 22 Agustus 2024 - 11:43 WIB
loading...
5 Fakta Peringatan Darurat...
Gambar Burung Garuda warna biru yang menandakan Peringatan Darurat membajiri media sosial sejak, Rabu (21/8/2024). FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Sirene Peringatan Darurat menggema di media sosial setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah sepakat membawa RUU Pilkada ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang, Rabu (21/08/2024). Revisi kilat UU Pilkada tersebut menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat ambang batas pencalonan kepala daerah.

Nyala Peringatan Darurat itu ditandai dengan membanjirnya gambar Burung Garuda berlatar biru di media sosial. Gambar itu diunggah ramai-ramai oleh netizen sebagai sikap atas revisi UU Pilkada oleh DPR dan pemerintah. Tak hanya warga umum, mahasiswa, buruh, tokoh nasional hingga selebritas juga ikut menyuarakan Peringatan Darurat.

Gerakan ini mengajak masyarakat untuk mengawal putusan MK agar tidak dianulir, sehingga dapat diterapkan dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Terdapat dua putusan MK yang sangat berdampak pada perubahan dinamika politik Pilkada. Pertama, putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 tentang syarat ambang batas pencalonan kepala daerah. Kedua, putusan MK No.70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimum calon kepala daerah.

Baca juga: Kawal Putusan MK, Sejumlah Kampus Nyalakan Sirene Peringatan Darurat

Pada putusan pertama, MK membuka kesempatan kepada partai politik untuk mengusung calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD asalkan memenuhi syarat. Sementara putusan kedua, MK memutuskan umur calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon oleh KPU.

5 Fakta Peringatan Darurat Garuda Biru

1. Asal Usul Gambar Burung Garuda Berlatar Biru

Gambar burung garuda berlatar biru dengan tulisan Peringatan Darurat ini pertama kali viral setelah media berita Narasi mengunggahnya di akun media sosialnya. Setelah itu, barulah para netizen ikut beramai-ramai memposting ulang ikut mengawal jalannya demokrasi Indonesia, setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR menganulir putusan MK mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah.

Gambar Burung Garuda berlatar belakang berwarna biru ini ternyata diambil dari tangkapan layar video yang diunggah oleh akun YouTube EAS Indonesia Concept dan diunggah pada 24 Oktober 2022 sebagai simbol perlawanan untuk menyerukan darurat demokrasi Indonesia.

2. Apa itu Emergency Alert System (EAS)?

Emergency Alert System (EAS) adalah sistem peringatan nasional di Amerika Serikat yang dirancang untuk memungkinkan pejabat berwenang menyiarkan peringatan darurat dan pesan peringatan kepada publik melalui televisi kabel, satelit, dan siaran, serta radio AM, FM, dan satelit. Secara informal, Emergency Alert System terkadang disamakan dengan Wireless Emergency Alerts (WEA) yang merupakan sistem yang berbeda tetapi terkait melalui telepon seluler.

Selain itu, sistem ini biasanya digunakan dalam skala regional, di mana untuk menyiarkan peringatan dan pesan peringatan darurat secara efisien melalui berbagai saluran. Peringatan yang biasanya diumumkan adalah berbagai peringatan mengenai cuaca buruk hingga ancaman yang mungkin bisa berdampak besar bagi keselamatan masyarakat sipil.

3. Viral Tagar #KawalPutusanMK

Selain gerakan peringatan darurat dengan gambar burung garuda berlatar biru, viral juga sebuah tagar yang bertuliskan, #KawalPutusanMK. Tagar ini dibuat dengan tujuan mengajak masyarakat Indonesia untuk bersatu dan meningkatkan kesadaran dan mendorong partisipasi masyarakat sekalgus memantau dan mengawal proses Pilkada 2024.

4. DPR dan Pemerintah Abaikan Putusan MK

Selang sehari putusan MK, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat membahas Revisi UU Pilkada. Baleg DPR dan pemerintah membentuk Panita Kerja (Panja) Revisi UU Pilkada. Mereka sepakat tidak menggunakan putusan MK dalam Revisi UU Pilkada.

Berbagai pihak menduga langkah DPR-pemerintah merevisi UU Pilkada untuk memuluskan langkah anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep maju di Pilkada. Dugaan ini didasari dari putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, mengenai persyaratan seseorang yang bisa mencalonkan diri untuk maju di Pilkada adalah sudah berusia 30 tahun saat penetapan.

5. Draf Revisi RUU Pilkada Segera Disahkan

Draf RUU Pilkada yang telah direvisi disetujui semua fraksi di DPR, kecuali PDIP. Draf RUU itu akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Namun hari ini DPR belum bisa mengesahkannya karena peserta rapat paripurna belum memenuhi kuorum.

Itulah 5 fakta Peringatan Darurat Garuda Biru yang menggema di jagad sosmed.

MG/Priscilla Waworuntu
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Kolaborasi Strategis...
Kolaborasi Strategis Pegadaian dan Pupuk Kaltim: Langkah Nyata Menuju Indonesia Emas
Malaysia Tuntut Kompensasi...
Malaysia Tuntut Kompensasi Rp4,6 Triliun setelah Batal Dapatkan Rudal Canggih NSM Norwegia
Gubernur Mathius Dukung...
Gubernur Mathius Dukung Roadmap Pengelolaan Kehutanan Berkelanjutan di Papua
Berita Terkini
Menkomdigi Meutya Hafid:...
Menkomdigi Meutya Hafid: 4,7 Juta Akun Anak di TikTok dan YouTube Dinonaktifkan
Tinjau Teknologi Tanam...
Tinjau Teknologi Tanam PM-AAS, Presiden Prabowo Sebut Inovasi Pertanian Revolusioner
Dasco Undang Serikat...
Dasco Undang Serikat Buruh dan Pemerintah Bahas Ancaman PHK
Dubes Iran Tegas Tolak...
Dubes Iran Tegas Tolak Gencatan Senjata di Gaza: Palestina Harus Dibebaskan!
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
Kemenag-BI Dorong Rohis...
Kemenag-BI Dorong Rohis Jadi Penggerak Literasi Syariah di Ruang Digital
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved