Hari Ini Baleg DPR Bahas Putusan MK, Kaesang Diupayakan Bisa Maju Pilgub?
Rabu, 21 Agustus 2024 - 10:29 WIB
Dia pun membandingkan dengan respons DPR terhadap putusan MK soal capres-cawapres 2024. “Jika benar bahwa DPR memperjuangkan ambang batas usia, maka tidak dapat dipungkiri ada intervensi sistematis untuk mengupayakan putra Jokowi,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) ini.
Baca juga: Netizen Curiga Kasus Azizah Salsha Selingkuh dengan Pacar Rachel Vennya Pengalihan Isu Putusan MK
Sebelumnya, Anggota DPR RI Fraksi PDIP Deddy Yevri Sitorus menyebut ada rencana yang telah dibuat Baleg DPR untuk melakukan revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah atau UU Pilkada. Revisi ini dia dengar akan membuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi tak berguna.
"Kami mendapatkan informasi bahwa hari ini Badan Legislasi DPR RI mengeluarkan undangan untuk membahas rencana revisi Undang-Undang Pilkada," kata Deddy dalam pernyataannya di akun TikTok pribadinya @deddyyevrisitorus, Selasa (20/8/2024).
Undangan tersebut, kata dia, dibuat hanya beberapa jam setelah MK mengeluarkan putusan yang membatalkan ambang batas atau threshold pengusungan pasangan calon dalam pilkada. Misal di Jakarta ambang batas suara 7,5 persen.
Deddy mengatakan, putusan yang dibuat oleh MK itu sangat baik. Sebab, putusan ini sangat menjamin dan memungkinkan hadirnya lebih dari satu pasang calon di setiap daerah.
"Hal ini tentu akan merusak rencana sebagian kelompok untuk membuat kotak kosong menguasai pilkada hampir di 150 daerah, terutama DKI, Banten. Itu dua daerah yang sangat-sangat terang-terangan," ujarnya.
Baca juga: Netizen Curiga Kasus Azizah Salsha Selingkuh dengan Pacar Rachel Vennya Pengalihan Isu Putusan MK
Sebelumnya, Anggota DPR RI Fraksi PDIP Deddy Yevri Sitorus menyebut ada rencana yang telah dibuat Baleg DPR untuk melakukan revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah atau UU Pilkada. Revisi ini dia dengar akan membuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi tak berguna.
"Kami mendapatkan informasi bahwa hari ini Badan Legislasi DPR RI mengeluarkan undangan untuk membahas rencana revisi Undang-Undang Pilkada," kata Deddy dalam pernyataannya di akun TikTok pribadinya @deddyyevrisitorus, Selasa (20/8/2024).
Undangan tersebut, kata dia, dibuat hanya beberapa jam setelah MK mengeluarkan putusan yang membatalkan ambang batas atau threshold pengusungan pasangan calon dalam pilkada. Misal di Jakarta ambang batas suara 7,5 persen.
Deddy mengatakan, putusan yang dibuat oleh MK itu sangat baik. Sebab, putusan ini sangat menjamin dan memungkinkan hadirnya lebih dari satu pasang calon di setiap daerah.
"Hal ini tentu akan merusak rencana sebagian kelompok untuk membuat kotak kosong menguasai pilkada hampir di 150 daerah, terutama DKI, Banten. Itu dua daerah yang sangat-sangat terang-terangan," ujarnya.
Lihat Juga :