Hari Ini Baleg DPR Bahas Putusan MK, Kaesang Diupayakan Bisa Maju Pilgub?

Rabu, 21 Agustus 2024 - 10:29 WIB
Hari Ini Baleg DPR Bahas...
Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep. Foto/Dok SINDOnews/Arif Julianto
JAKARTA - Hari ini Badan Legislasi (Baleg) DPR menjadwalkan rapat membahas terkait Revisi Undang-Undang Pilkada. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8/2024) juga akan dibahas.

Ada dua putusan MK kemarin yang mengejutkan banyak masyarakat. Pertama, yang mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah. Kedua, memutuskan syarat batas usia minimal calon kepala daerah harus dipenuhi saat penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Nah putusan MK yang kedua itu menutup peluang putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep maju di Pilgub. Sebab, MK berpandangan bahwa syarat usia minimal 30 tahun untuk calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur dan minimal 25 tahun untuk calon wali Kota dan calon Wakil wali Kota, serta calon Bupati dan calon Wakil Bupati.

Baca juga: Kawal Putusan MK dan Tolak Pilkada Akal-akalan Trending Topic di X

Lalu, mungkinkah Kaesang diupayakan bisa maju Pilgub 2024 dalam pembahasan Rapat Baleg DPR hari ini?

“Respons cepat Baleg DPR dimungkinkan sebagai upaya menggagalkan keputusan MK, baik soal peluang PDIP dapat mengajukan kandidat sendiri, maupun soal peluang Kaesang yang terhambat jika putusan MK segera dijalankan,” kata Pengamat Politik Dedi Kurnia Syah Putra kepada SINDOnews, Rabu (21/8/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!