Hukum di Antara Kekuasaan dan Oligarki

Selasa, 20 Agustus 2024 - 09:18 WIB
Langkah pasti dan terukur untuk mengatasi masalah krisis hukum dan penegakan hukum yang selama 79 tahun berbasis asas legalitas dan hanya bertumpu pada asas tiada pidana tanpa kesalahan tetapi tidak diimbangi dengan asas praduga tak bersalah dan asas perlaku yang sama di muka hukum dipastikan hasil yang dicapai tidak akan memadai, lebih banyak mudarat daripada maslahatnya.



Pemikiran terbaru tentang hukum, adalah bahwa hukum tidak hanya merupakan norma yang bersifat statis atau dipandang sebagai perilaku aparat penegak hukum, melainkan juga dan seharusnya sejak awal pendidikan hukum dan pelatihan hukum bagi calon aparatur penegak hukum, dipahami bahwa hukum merupakan nilai (values) yang bersumber pada filosofi dan pandangan hidup bangsa ini yaitu Pancasila. Kelima sila Pancasila sering dikumandangkan, bahkan dibentuk lembaga khusus untuk tujuan tersebut yakni Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Namun, tidak tampak mewujud dalam pola tingkah laku indvidu dalam masyarakat, begitu juga di kalangan aparatur penegak hukum.

Contohnya, seseorang yang ditetapkan tersangka melakukan tindak pidana tidak diperlakukan secara manusiawi yakni yang bersangkutan tidak memperoleh kepastian kapan perkaranya berlanjut sampai di pengadilan, bahkan telah lewat batas waktu 14 hari (KUHAP) seharusnya dikembalikan penyidik ke kejaksaan sering terjadi tanpa koreksi layaknya tersangka benda mati atau objek pemeriksaan bukan subjek.

Contoh terkini, seseorang tokoh partai politik ditetapkan sebagai saksi atau tersangka tanpa diketahui sebab musababnya dan sekian lama lebih dari 30 hari bahkan lebih dari 90 hari menyandang status tersebut tanpa kejelasan nasibnya dan biasanya berakhir perkara dilanjutkan atau perkara dihentikan (SP3). Juga masalah persaingan antara pelaku bisnis sering terjadi hukum dan aparatur hukum dijadikan alat (tools) sebagai perpanjangan tangan kepentingan salah satu pihak dalam berbisnis untuk “menenggelamkan/menghabisi” lawan berbisnis demi kekuasaan dan kepentingan finansial semata.

Berkaca pada pengamatan tentang hukum dalam kenyataan masyarakat, sudah tentu menurunkan muruah negara Indonesia sebagai negara hukum dan menjauhkan negeri ini dari cita keadilan dan kesejahteraan rakyat.
(zik)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More