Hukum di Antara Kekuasaan dan Oligarki

Selasa, 20 Agustus 2024 - 09:18 WIB
loading...
Hukum di Antara Kekuasaan...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A A A
Romli Atmsasmita

MENARIK pendapat Didik J Rachbini (SINDOnews, 13 Agustus 2024). Di dalam tulisannya, antara lain mengemukakan, melakukan analisis kritis ekonomi politik dan kebijakan pemberian izin pertambangan mineral dan batubara sudah semakin terlihat gamblang dan sudah pasti sampai kepada politik oligarki yang terjadi dan bekerja secara efektif di Indonesia.

Pendapat Rachbini bersamaan dengan hangatnya pemberitaan media sosial (medsos) tentang isu penguasaan lahan pertambangan yang dimiliki BN dan KA keluarga Presiden Jokowi telah menjadi sorotan publik. Apakah oligarki merupakan ancaman terhadap sistem perekonomian Indonesia?

Pertanyaan yang lebih bijak dan objektif seharusnya dikaji dari aspek hukum saja karena Indonesia negara hukum. Masalah hukum oligarki dalam segala bidang kehidupan khususnya pengelolaan sumber daya alam beririsan dengan perbuatan kolusi dan nepotisme yang di dalam UU KKN diancam pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Jika dibiarkan merupakan embrio lahirnya korupsi yang merupakan bahaya dan anaman serta hambatan mencapai Indonesia sejahtera. Sejatinya konter-partner pemerintah dalam mengeluarkan setiap kebijakan termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam berada pada badan legislative, akan tetapi tidak berarti Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menjadi penonton pasif yang baru bergerak jika telah terjadi KKN secara masif dan meluas. Jika langkah seperti itu dilakukan Kejaksaan dan KPK maka tidak ubahnya seperti “pemadam kebakaran” yang tidak efektif apalagi efisien.

Siklus oligarki selama 79 tahun Indonesia merdeka telah terjadi dan lebih meningkat aktivitasnya sejak era reformasi 1998 yang dipicu globalisasi ekonomi yang sarat dengan pengaruh liberalisme yang menitikberatkan pada persaingan bebas dalam bidang perdagangan pasca ratifikasi perjanjian GATT-WTO dengan UU Nomor 7 Tahun 1974. Kelompok oligarki bisa hidup dan berkembang karena menjalin kolaborasi dengan oknum pemegang kekuasaan baik dari unsur eksekutif maupun legislatif. Bahkan, yang mencolok bisa masuk jauh ke dalam perencanaan pembangunan nasional ditelusuri sampai ke sidang-sidang komisi di DPR RI.

Jaringan oligarki sedemikian bukan pelanggaran hukum, melainkan mencerminkan melemahnya integritas dan akuntabilitas kedua pilar kekuasaan yang pada gilirannya menimbulkan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Diakui di dalam UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum. Namun, menegakkan hukum untuk mencapai kepastian, keadilan, dan kemanfaatan terbesar bagi 270 juta jiwa rakyat Indonesia bagaikan benang basah karena kegagalan diperkirakan 90% dari upaya Kejaksaan dan KPK menuntaskan perkara korupsi.

Sumber penyebab sesungguhnya bukan pada ketentuan UU yang lemah, melainkan juga dan paling menentukan adalah ‘the man behind the gun”; selengkap apa pun undang-undang produk DPR RI/DPRD dan Pemerintah/Pemerintah Daerah jika pelaksana pemegang kekuasaan UU lemah aspek integritas, profesionalitas dan akuntabilitasnya maka dapat dipastikan jika dibiarkan Hukum menjadi “lame-duck” dan hanya tampak layaknya fatamorgana di tengah padang pasir, seakan ada tapi tiada.

Apakah kemudian kita terutama para ahli hukum teoritisi dan praktisi hanya berpangku tangan dan mengeluh sepanjang hari, bulan dan tahun? Tentu memerlukan semangat dan jiwa korsa sebagai abdi bangsa dan negara yang kokoh dan tangguh dengan keyakinan bahwa kesejahteraan dan keadilan pasti akan terjadi dan lahir di negeri tercinta ini.

Langkah pasti dan terukur untuk mengatasi masalah krisis hukum dan penegakan hukum yang selama 79 tahun berbasis asas legalitas dan hanya bertumpu pada asas tiada pidana tanpa kesalahan tetapi tidak diimbangi dengan asas praduga tak bersalah dan asas perlaku yang sama di muka hukum dipastikan hasil yang dicapai tidak akan memadai, lebih banyak mudarat daripada maslahatnya.

Baca Juga: Ketua PP Muhammadiyah Soroti Oligarki Politik dan Bisnis

Pemikiran terbaru tentang hukum, adalah bahwa hukum tidak hanya merupakan norma yang bersifat statis atau dipandang sebagai perilaku aparat penegak hukum, melainkan juga dan seharusnya sejak awal pendidikan hukum dan pelatihan hukum bagi calon aparatur penegak hukum, dipahami bahwa hukum merupakan nilai (values) yang bersumber pada filosofi dan pandangan hidup bangsa ini yaitu Pancasila. Kelima sila Pancasila sering dikumandangkan, bahkan dibentuk lembaga khusus untuk tujuan tersebut yakni Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Namun, tidak tampak mewujud dalam pola tingkah laku indvidu dalam masyarakat, begitu juga di kalangan aparatur penegak hukum.

Contohnya, seseorang yang ditetapkan tersangka melakukan tindak pidana tidak diperlakukan secara manusiawi yakni yang bersangkutan tidak memperoleh kepastian kapan perkaranya berlanjut sampai di pengadilan, bahkan telah lewat batas waktu 14 hari (KUHAP) seharusnya dikembalikan penyidik ke kejaksaan sering terjadi tanpa koreksi layaknya tersangka benda mati atau objek pemeriksaan bukan subjek.

Contoh terkini, seseorang tokoh partai politik ditetapkan sebagai saksi atau tersangka tanpa diketahui sebab musababnya dan sekian lama lebih dari 30 hari bahkan lebih dari 90 hari menyandang status tersebut tanpa kejelasan nasibnya dan biasanya berakhir perkara dilanjutkan atau perkara dihentikan (SP3). Juga masalah persaingan antara pelaku bisnis sering terjadi hukum dan aparatur hukum dijadikan alat (tools) sebagai perpanjangan tangan kepentingan salah satu pihak dalam berbisnis untuk “menenggelamkan/menghabisi” lawan berbisnis demi kekuasaan dan kepentingan finansial semata.

Berkaca pada pengamatan tentang hukum dalam kenyataan masyarakat, sudah tentu menurunkan muruah negara Indonesia sebagai negara hukum dan menjauhkan negeri ini dari cita keadilan dan kesejahteraan rakyat.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Asta Cita dan Reposisi...
Asta Cita dan Reposisi Peran Negara versus Pasar
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti...
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti Fokus Koneksi Alumni dan Edukasi Profesi Hukum
Deadline 60 Hari Terlewati,...
Deadline 60 Hari Terlewati, Trump Terancam Langgar Hukum Perang AS?
Heboh Chat Seksual di...
Heboh Chat Seksual di Group, Puluhan Mahasiswa Fakultas Hukum UI Terancam Pidana
Rekomendasi
Liga Bintang Juara Hari...
Liga Bintang Juara Hari Kedua: 32 Tim Bertarung Rebut 16 Tiket ke Babak Utama Jakarta
Perkuat Penetrasi Pasar,...
Perkuat Penetrasi Pasar, EVO Group Perbarui Kemasan Life Cat dan Ori Cat
Kecerdasan Buatan Sedang...
Kecerdasan Buatan Sedang Mengubah Lanskap Keamanan Siber
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved