Hipmi Minta Tim Perumus DPR-Buruh Jaga Substansi RUU Cipta Kerja
Selasa, 25 Agustus 2020 - 15:10 WIB
Wakil Ketua Hipmi Anggawira mengatakan, komunikasi yang terjalin antara DPR dan serikat pekerja sehingga menghasilkan kompromi terkait poin-poin krusial dalam RUU Cipta Kerja adalah hal yang lumrah. Meskipun demikian, Anggawira memberi catatan agar kompromi yang terjadi tidak melenceng dari prinsip pembentukan RUU Cipta Kerja.
(Baca juga: Sembilan Alasan Buruh Menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja)
"Kami melihat sah-sah saja adanya kompromi-kompromi dalam penyusunan Undang-Undang, tapi harapan kami tidak lari dari substansi awal mengapa Undang-Undang ini digagas," kata Anggawira, Senin (24/8/2020).
Anggawira mengatakan, semangat RUU Cipta Kerja yang digagas pemerintah adalah untuk membuat Indonesia lebih kompetitif dibandingkan negara lain sehingga dibutuhkan aturan yang bisa menarik investasi. Selain itu, juga dibutuhkan penyederhanaan aturan tanpa mengurangi hak-hak pekerja.
"Melalui undang-undang ini pemerintah ingin menarik investasi dan setiap investor yang datang bisa berkolaborasi dengan pengusaha lokal," ucap Anggawira.
(Baca juga: Sembilan Alasan Buruh Menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja)
"Kami melihat sah-sah saja adanya kompromi-kompromi dalam penyusunan Undang-Undang, tapi harapan kami tidak lari dari substansi awal mengapa Undang-Undang ini digagas," kata Anggawira, Senin (24/8/2020).
Anggawira mengatakan, semangat RUU Cipta Kerja yang digagas pemerintah adalah untuk membuat Indonesia lebih kompetitif dibandingkan negara lain sehingga dibutuhkan aturan yang bisa menarik investasi. Selain itu, juga dibutuhkan penyederhanaan aturan tanpa mengurangi hak-hak pekerja.
"Melalui undang-undang ini pemerintah ingin menarik investasi dan setiap investor yang datang bisa berkolaborasi dengan pengusaha lokal," ucap Anggawira.
(maf)