8 Gugatan PHPU Pileg Diregistrasi MK, Sidang Mulai 9 Agustus 2024

Selasa, 06 Agustus 2024 - 13:17 WIB
Baca juga: KPU Bakal Rapat Pleno Respons Putusan MK soal 44 Perkara PHPU Pileg

Satu gugatan yakni dilayangkan oleh Partai Demokrat, untuk dapil II DPR RI Provinsi Banten. Untuk DPRD dari Partai Golkar meliputi dapil III, Provinsi Riau, Kabupaten Rokan Hulu, Kota Bogor, dan Kabupaten Kabupaten Lahat dapil IV.

Lalu dari PSI di DPRD provinsi Papua dapil III. Lalu dari PAN, mengajukan PHPU, DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah dapil III. Sedangkan Partai Nasdem DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbainingsih mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan secepatnya atas perkara yang baru masuk itu. Agar persidangan bisa berjalan sesegera mungkin supaya tidak mengganggu tahapan pilkada.

"Disikapi sebagaimana layaknya perkara PHPU yang masuk ke MK, hanya besar kemungkinan persidangan dipercepat supaya tidak sampai menghambat pelantikan. Hal tersebut akan diputus RPH segera," kata Enny kepada wartawan , Rabu (31/7/2024).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!