8 Gugatan PHPU Pileg Diregistrasi MK, Sidang Mulai 9 Agustus 2024

Selasa, 06 Agustus 2024 - 13:17 WIB
Sebanyak delapan gugatan PHPU Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 diregistrasi Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (6/8/2024). Foto/SINDOnews/Gedung KPK
JAKARTA - Sebanyak delapan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 diregistrasi Mahkamah Konstitusi (MK). Persidangan perdana akan dimulai pada Jumat 9 Agustus 2024.

"Delapan perkara, disidangkan mulai 9 Agustus," ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Selasa (6/8/2024).

Fajar menjelaskan, persidangan akan dibagi menjadi tiga panel. Untuk komposisi hakim di setiap ruang hal itu belum bisa dirincikan secara detail. "Di tiga panel," sambungnya.



Diketahui, dari delapan gugatan PHPU Pileg 2024 ini, satu perkara merupakan hasil Pemilu DPR, sedangkan sisanya Pemilu DPRD.



Satu gugatan yakni dilayangkan oleh Partai Demokrat, untuk dapil II DPR RI Provinsi Banten. Untuk DPRD dari Partai Golkar meliputi dapil III, Provinsi Riau, Kabupaten Rokan Hulu, Kota Bogor, dan Kabupaten Kabupaten Lahat dapil IV.

Lalu dari PSI di DPRD provinsi Papua dapil III. Lalu dari PAN, mengajukan PHPU, DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah dapil III. Sedangkan Partai Nasdem DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbainingsih mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan secepatnya atas perkara yang baru masuk itu. Agar persidangan bisa berjalan sesegera mungkin supaya tidak mengganggu tahapan pilkada.

"Disikapi sebagaimana layaknya perkara PHPU yang masuk ke MK, hanya besar kemungkinan persidangan dipercepat supaya tidak sampai menghambat pelantikan. Hal tersebut akan diputus RPH segera," kata Enny kepada wartawan , Rabu (31/7/2024).
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More